Pengelola Grup Pornografi Anak Sesama Jenis Diringkus
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pengelola grup pornografi anak sesama jenis diringkus Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menyebarkan dan menjual video-video tersebut melalui media sosial dan grup percakapan. Ditemukan 500-1.000 file film dan gambar porno anak-anak yang diperjualbelikan.
Penangkapan ini hasil operasi Nataya 3 dalam satuan Tugas Save Child on The Internet. ”Satgas ini sudah bekerja sejak Maret 2017. Hasil sebelumnya, seperti Candy 1 dan Candi 2,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar R Argo Yuwono.
Ketiga tersangka itu adalah Y (19) dari Purworejo, Jawa Tengah; H alias Uher (30) dari Garut, Jawa Barat; dan I (21) dari Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap secara terpisah tanggal 5-7 September.
Y merupakan admin di grup aplikasi percakapan Telegram VGK (Video Gay Kids) Premium. Dia mulai menjual video dan gambar porno di grup percakapan itu sejak Juli 2017. Setiap video dijual Rp 10.000-Rp 50.000. Ia juga anggota dalam grup aplikasi percakapan Whatsapp Anak Indonesia. Di kedua grup, para anggota saling bertukar foto dan video.
Sama seperti Y, H alias Uher menyediakan konten-konten serupa di media sosial Twitter dengan dua akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745. Ia menjual konten pono seharga Rp 100.000 per 50 video. Adapun I menggunakan akun Twitter @FreeVGK69 dan blog pribadi freevgk.blogspot.co.id.