Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Jakarta Utara Diringkus
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari tiga laporan pencurian rumah kosong yang diterima Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Jumat (25/8), Jumat (1/9), dan Senin (4/9), diketahui bahwa ketiga pencurian itu dilakukan secara berkelompok. Salah seorang dari kelompok pencuri itu tewas dalam baku tembak dengan Tim Tindak Tegas Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Rajawali Utara, Jakarta Utara, Rabu (6/9).
Pencuri yang ditembak mati itu berinisial SA (39). Ia adalah warga Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, SA adalah ketua kelompok pencuri tersebut. Kelompok pencuri itu terdiri atas tiga orang. Dua anggota lain, yaitu P dan S, masih menjadi buronan sampai saat ini.
SA adalah seorang residivis. Ia pernah terjerat empat kasus kriminal, yaitu pencurian senjata api milik anggota TNI, pemalsuan uang, pencurian besi di Pelabuhan Tanjung Priok, dan perkelahian di Madura.
Tiga kasus pencurian rumah kosong itu dilakukan di Tanjung Priok, Pademangan, dan Cilincing. Pada kasus yang terjadi di Pademangan, tindak pencurian disertai dengan tindak kekerasan oleh pelaku. Total kerugian yang ditelan korban dari tiga kasus itu sekitar Rp 450 juta.
”Pelaku tidak segan-segan menggunakan senjata tajam ataupun api dalam melakukan aksinya,” kata Dwiyono di Polres Jakarta Utara, Senin (18/9). Terdapat satu senjata api dan empat senjata tajam yang ditemukan sebagai barang bukti.
Satu senjata api itu berwujud revolver yang disertai dengan sembilan peluru. Satu peluru di antaranya sudah digunakan untuk menembak. Senjata tajam yang didapat adalah 1 pisau berjenis sangkur, 1 ikat pinggang yang dapat dijadikan samurai, 1 cutter, dan 1 pisau potong berwarna kuning.
Baku tembak
Baku tembak bermula dari Tim Tindak Tegas Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara yang sedang berpatroli di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu lalu. Saat itu, SA mengendarai mobil Camry berwarna hitam metalik. Kendaraan SA dihentikan oleh Tim Tindak Tegas Reaksi Cepat saat melintasi di Jalan Rajawali Utara, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika akan diperiksa, SA keluar dari mobil dan menembakkan peluru dengan senjata rakitan berjenis revolver ke arah tim itu. ”Polisi sudah mengingatkan SA dengan tembakan sebanyak enam kali, tetapi pelaku melawan dengan menggunakan senjata api,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Utara HM Sungkono di Kepolisian Resor Jakarta Utara, Senin (18/9). (DD16)