TANGERANG, KOMPAS — Setelah lebih dari sehari, Tim Buser Polrestro Tangerang Kota akhirnya menangkap JS (36), pelaku pembunuhan atas Vera Yusita Sumarna (42), istri juragan mi ayam bakso, dari tempat persembunyiannya di Leuweung Gede, Kabupaten Bogor.
Selain menangkap terduga pelaku, yang adalah juga karyawan warung mi ayam bakso itu, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain satu pisau, sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi B 6610 VHW, kartu ATM BRI Syariah, dan kartu BCA Flash warna gold.
”Benar, satu pelaku sudah ditangkap dengan inisial JS,” kata Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan, Selasa (19/9).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin sekitar pukul 23.00 oleh tim yang dipimpin Kanit 3 Subditum/Jatanras Komisaris Piter Yanottam, Kanit 1 Subditum/Jatanras Komisaris Hendro, dan anggota lainnya.
Pada Sabtu (16/9) sore, korban meminta izin kepada suaminya untuk berbelanja kebutuhan warung. Indra, suami korban, sempat kontak-kontakan dengan istrinya hingga pukul 21.00. Namun, 30 menit kemudian Indra tidak bisa mengontak istrinya. Ia mencari ke warungnya dan beberapa tempat tinggal karyawannya. Pihak keluarga juga sempat melaporkan ke polisi mengenai hilangnya korban. Bahkan, mereka sempat meminta bantuan dari orang pintar.
Setelah melakukan pencarian sejak Sabtu, Indra menemukan istrinya di rumah kontrakan JS, salah satu karyawannya, di RT 004 RW 008, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (17/9) sekitar pukul 17.30.
Betapa terkejutnya Indra menemukan istrinya terbaring tak bernyawa. Ia juga sedih karena saat ditemukan posisi istrinya terikat di atas tempat tidur dengan beberapa luka di tubuhnya.