logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 2 menit baca

Pembunuh di Pulomas Dituntut Hukuman Mati

Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati atas pembunuhan enam orang di rumah Dodi Triono, di Pulomas, Jakarta Timur, 26 Desember 2016. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Zulkipli dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9). Dalam sidang itu juga, terdakwa Alfins Sinaga dituntut hukuman seumur hidup penjara. Dalam tuntutan utama (primair), jaksa mengategorikan perbuatan ketiga terdakwa sebagai pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lain (subsider) yang dituntut jaksa kepada para terdakwa terkait pembunuhan dengan pemberatan (Pasal 339 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 Ayat 3 KUHP), dan perampasan kemerdekaan seseorang (Pasal 333 Ayat 3 KUHP). (DD07)

Warga Gugat Pemkot Depok atas Sistem Satu Arah

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000