logo Kompas.id
MetropolitanKorban-korban Janji Palsu...
Iklan

Korban-korban Janji Palsu Didalami Lagi

Oleh
· 2 menit baca

DEPOK, KOMPAS — Seminggu terakhir, tiga laporan penipuan kasus penyelenggara pernikahan ingkar janji diterima Kepolisian Resor Kota Depok. Menurut GDD, pemilik Khalisha Enterprise yang sudah dijadikan tersangka, jumlah korban sebanyak 10 pasang calon pengantin.Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok Ajun Komisaris Sutrisno, Kamis (21/9), mengatakan, salah satu pelapor adalah warga Depok, IH. Dalam laporan tertanggal 15 September 2017, IH merugi Rp 77 juta.IH dan pasangannya sudah membayar lunas biaya pernikahan yang disepakati Rp 77 juta. Dengan uang sebesar itu, Khalisa Enterprise menawarkan paket penyewaan gedung resepsi, salon rias pengantin, dekorasi gedung, jasa konsumsi, dokumentasi foto, tanda mata, pembawa acara, kru resepsi, dan bulan madu ke Lombok (NTB) tiga hari dua malam.Namun, kata Sutrisno, hingga dua hari menjelang hari-H, GDD justru menghilang. "Uang dipakai untuk keperluan pribadi tersangka," kata Sutrisno, kemarin.Dihubungi secara terpisah, IH enggan menjawab pertanyaan lebih detail. Ia hanya membenarkan bahwa dirinya tahu pihak penyelenggara pernikahan ingkar janji pada H-2.Menurut IH, ada tiga korban lain dari penyelenggara yang sama. Ada yang sudah membayar Rp 90 juta, ada yang baru tahu penyelenggara ingkar pada H-1. Dihubungi Kompas, dua korban lain enggan diwawancarai. "Maaf, saya lagi fokus mengurus pernikahan," kata Pu, salah satu korban. Dari penelusuran melalui media sosial diketahui, Khalisa Enterprise memiliki beberapa kanal untuk mempromosikan jasa penyelenggaraan pernikahan, seperti Facebook, Instagram, dan laman Khalishaenterprise.net, yang menawarkan berbagai hadiah bagi calon pengantin. Pada 11 September, akun Facebook Khalisha Enterprise Wedding Organizer memublikasikan paket pernikahan dengan potongan harga Rp 10 juta bagi pelanggan yang membayar tunai. Februari lalu juga ada tawaran hadiah umrah gratis bagi lima pasangan yang beruntung dari paket pernikahan senilai Rp 100 juta. Berdasarkan laporan IH, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menangkap GDD di rumahnya di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok, 16 September lalu. GDD ditahan di Polresta Depok dan dikenai pasal penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (DD01)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000