BOGOR, KOMPAS — Lima laki-laki yang terlibat dalam "duel gladiator" yang membuat Hilarius Christian Event Raharjo (15) kehilangan nyawa telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka kini sudah ditahan polisi dan seorang lagi buron. Duel maut itu terjadi awal tahun lalu, tetapi baru sekarang pengusutan kasusnya mulai tampak terang.
Kepolisian Resor Metro Kota Bogor belum mau membuka detail perkembangan kasus karena pemeriksaan para tersangka yang ditahan belum tuntas.
"Ada lima tersangka. Semuanya diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Polres Kota Bogor Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Kamis (21/9) malam.
Secara terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kasus dugaan kekerasan ini pasti akan diusut tuntas oleh kepolisian. "Kami sendiri tahunya terlambat. Saya diberi tahu setelah kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dari informasi yang berkembang sekarang, kami menilai, kasus ini harus dibuka dan diusut tuntas," ujarnya.
Anggota staf Subbagian Humas Polresta Bogor, Rachmat, mengatakan, para tersangka dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat peristiwa terjadi, korban dan pelaku sama-sama di bawah umur atau maksimal berusia 18 tahun.
"Sekarang para tersangka ada yang masih berstatus pelajar, ada yang sudah bukan pelajar. Empat dari lima orang yang kami amankan ini ditahan. Seorang lagi masih dalam pencarian," katanya.
Empat orang yang ditahan itu adalah HK, AD, MS, dan TB. Rachmat tidak bersedia menyebut nama satu orang yang masih buron.
Peristiwa kekerasan antarpelajar itu terjadi pada Jumat, 29 Januari 2016, sekitar pukul 15.00. Korban tewas adalah Hilarius, siswa SMA BM, yang berdasarkan penyelidikan sementara polisi kala itu dipaksa duel dengan AB, siswa SMA MY. Lokasi kekerasan itu di Lapangan Palupun, belakang SMAN 7, Tegal Gudil, Bogor Utara, Kota Bogor.
Pengusutan kasus ini dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak terlibat diharapkan bisa memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pelajar di Bogor dan daerah lain.
Membunuh merampok
Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membekuk pembunuh Dini Oktaviani (27) di unit apartemen yang disewa korban di Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut keterangan pelaku, PS (27), dirinya membunuh untuk kemudian mengambil barang berharga korban.
PS (27) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Agung Wibowo bersama Ajun Komisaris Rango Siregar di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemarin pukul 06.30. PS yang juga pengemudi ojek daring tersebut sedang di atas sepeda motor Honda Karisma saat dibekuk.
"Ya, benar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi untuk mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. PS kemungkinan dijerat Pasal 338 (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 365 Ayat 3 (ancaman maksimal juga 15 tahun penjara) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Terbongkarnya kasus pembunuhan berawal dari ditemukannya jasad korban oleh ibu dan dua kakaknya di Apartemen Laguna Tower B Coklat Lantai 21, Senin (18/9) pukul 00.30. Mereka datang ke sana karena curiga Dini sudah tiga hari tidak memberi kabar kepada keluarga.
Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Anwar Haidar menuturkan, berdasarkan hasil otopsi, korban tewas secara tidak wajar. Terdapat bekas cekikan atau jeratan di leher korban.
Hasil pemeriksaan tersangka mengonfirmasi hal itu. Argo mengatakan, pembunuhan terjadi pada Rabu (13/9). Saat itu, PS datang ke unit apartemen Dini karena sebelumnya dihubungi korban yang meminta tolong dicarikan rentenir. Korban yang punya usaha jual beli barang secara daring waktu itu mengatakan sedang butuh uang.
PS tiba sekitar pukul 08.00. Setelah mengobrol sejenak, ia membunuh Dini. Pelaku lalu mengambil telepon seluler, televisi, dan perhiasan. Pelaku menjual sejumlah barang, sedangkan perhiasan milik korban digadaikan.
Menurut keterangan keluarga, Dini tidak pernah memiliki masalah. Ibunya berasal dari Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, tetapi Dini memiliki anggota keluarga yang tinggal di Depok dan Cibubur. (JOG/RTS)