logo Kompas.id
MetropolitanGubernur Beri Waktu Dua Pekan
Iklan

Gubernur Beri Waktu Dua Pekan

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan waktu dua pekan bagi manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mengkaji wacana penerapan biaya masuk gratis ke kawasan Pantai Ancol. Jika biaya masuk pantai gratis, tarif parkir diusulkan tidak lagi flat, tetapi diterapkan secara progresif per jam.Gubernur mengatakan, manajemen diberi waktu untuk menghitung biaya tiket masuk individu, sepeda motor, dan mobil. Pengelola juga diminta menghitung betul biaya pengelolaan dan perawatan kawasan tersebut. Gubernur juga meminta tarif parkir dihitung per jam sehingga meskipun biaya masuk digratiskan, pengelola tidak rugi. Selain itu, Djarot juga meminta sistem pengamanan kawasan dijaga sehingga tetap aman dan bersih bagi pengunjung. Jika biaya masuk digratiskan, jam buka-tutup kawasan pantai pun harus dibatasi. Tujuan dari tarif gratis ini adalah untuk meramaikan pasar seni dan pusat kuliner di Ancol. "Sebelum diterapkan, perlu ada uji coba, misalnya enam bulan. Nanti kami lihat dulu bagaimana ketertibannya. Nah, ini dikaji semua, hitungannya seperti apa. Nanti Pak Paul (C Paul Tehusijarana, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk) bisa berdialog bersama direksi," kata Djarot. Uji coba biaya masuk gratis itu juga diterapkan dengan melihat ketertiban pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan, ketertiban parkir kendaraan, dan sebagainya. Kebijakan ini digagas Djarot supaya Ancol semakin ramai dan bisa dinikmati oleh warga Jakarta secara bertanggung jawab. Paul Tehusijarana membenarkan perintah Gubernur untuk mengkaji dan mempelajari wacana biaya masuk gratis ke kawasan pantai Ancol. Gubernur juga memintanya untuk memikirkan alternatif jika wacana itu tidak bisa diterapkan. Saat ini Paul sedang membicarakan hal itu dengan jajaran direksi. Penghitungan pendapatan biaya masuk terhadap biaya pengelolaan dan perawatan juga masih dihitung. "Kami pelajari dulu, sebagai perusahaan, kami mesti pikirkan semuanya. Biar kami kaji dulu," ujar Paul singkat. Kampung BandanDi Kampung Bandan, sejumlah warga RT 013 RW 005 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kembali membangun rumah mereka yang beberapa waktu lalu terbakar. Padahal, depo kereta massal cepat (MRT) akan dibangun di tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.Sekitar empat sampai lima rangka rumah panggung yang terbuat dari kayu, kemarin, terlihat sedang dibangun di area bekas kebakaran. "Rumah-rumah itu tak berizin. Sebab, dibangun di atas tanah yang hak pengelolaan tanah (HPL) milik PT KAI," kata Sumpeno, Lurah Ancol, seusai pertemuan di kantor Wali Kota Jakarta Utara, sore itu. Pertemuan itu sedianya membahas penataan kawasan Kampung Bandan terkait pembangunan depo MRT. Namun, perwakilan PT KAI tidak hadir. Sementara itu, warga sekitar mengaku terbiasa membangun rumah tanpa izin. "Dulu, saya mau bangun tinggal bangun saja. Tidak pakai izin. Soalnya, mengurus izin ke pemerintah itu ribet," kata Cipto (49), warga RT 013 RW 005 Kelurahan Ancol, saat tengah memaku kayu untuk rumah panggung yang sedang ia bangun, siang itu. Ia mengatakan, pertama kali membangun rumahnya di daerah itu pada 2015. Para warga yang menjadi korban kebakaran mengungsi di sekitar rel yang menghubungkan Stasiun Jakarta Kota dengan Stasiun Kampung Bandan. Mereka membangun tenda berukuran 3-5 meter, tidak jauh dari tempat terjadinya kebakaran. Dalam sekitar 300 meter panjang rel, terdapat 5-6 tenda. "Yang terbakar itu rumah yang kami bangun sendiri. Kalau orang-orang yang kontrak sudah banyak yang pindah," ujar Kasmalik (52), warga RT 013 RW 005 saat tengah duduk-duduk di dekat rel, siang itu. "Pemerintah ngasih enam tenda buat ngungsi. Namun, sekarang tinggal dua yang berdiri. Soalnya, sebagian sudah pada pindah," katanya.Sumpeno mengatakan, sebagian orang yang tinggal di daerah itu adalah orang yang mengontrak rumah. Dari 846 keluarga yang menjadi korban kebakaran, terhitung hanya 264 keluarga yang memiliki KTP DKI Jakarta. "Kebanyakan itu orang-orang yang kerja di Mangga Dua, WTC, dan Pasar Pagi," katanya. Dengan adanya rencana pembangunan depo MRT di lokasi kebakaran Kampung Bandan, warga yang tinggal di lokasi itu harus direlokasi. Sumpeno mengatakan, ia tidak bisa melompati wewenang pemilik lahan jika hendak melakukan penertiban di lahan itu. Selain itu, nota kesepahaman antara pihak-pihak terkait pembangunan MRT dan PT KAI sebagai pemilik hak pengelolaan lahan juga belum dibuat. Kesepakatan yang sudah dicapai baru persetujuan prinsip pembangunan depo at grade melalui surat Nomor KA 104/V/7/KA-2017. Surat itu dikeluarkan pada 12 Mei 2017. (DEA/DD16)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000