Operasi Tangkap Tangan Belum Ubah Perilaku Warga Ibu Kota
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Operasi tangkap tangan terhadap pembuang sampah sembarangan belum mengubah perilaku warga. Setiap pelaksanaan hari tanpa kendaraan bermotor, rata-rata 10 orang tertangkap membuang sampah sembarangan atau sekitar 360 orang sepanjang tahun ini. Buruknya perilaku itu diperparah dengan semakin banyaknya pedagang kaki lima pada hari tanpa kendaraan tersebut.
Sampah terlihat bertebaran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin setelah car free day digelar, Minggu (24/9) siang. Sampah didominasi sisa makanan, kotak styrofoam pembungkus makanan, gelas kemasan, dan kardus pembungkus barang yang dijual pedagang kaki lima.
Sampah juga meluas ke jalan-jalan di sekitar dua jalan protokol tersebut. Para pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) sibuk membersihkannya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, tujuh orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan pada acara hari tanpa kendaraan bermotor ini. Satu di antara mereka didenda di tempat Rp 100.000. Enam dihukum dengan sanksi sosial karena masih remaja di bawah umur.
Fahri (14), misalnya, dihukum dengan cara menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”. Ia tertangkap basah membuang puntung rokok di kawasan tersebut. Beberapa pelanggar lain diminta mengenakan kertas dengan tulisan meminta maaf karena telah membuang sampah sembarangan.
Pengawasan terhadap perilaku membuang sampah sembarangan ini sudah berlangsung selama hari tanpa kendaraan bermotor digelar. Namun, jumlah pelanggar tak juga berkurang. Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga maksimal Rp 500.000. Sejauh ini, denda tertinggi yang dijatuhkan Rp 200.000.
Menurut Mudarisin, sanksi lebih tegas dari denda diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat. Namun, untuk itu diperlukan tambahan sanksi dalam peraturan daerah. ”Warga takut kalau diajukan ke pengadilan. Jika didenda saja, kok, sepertinya tidak jera,” katanya.
Di lokasi tak banyak tempat sampah tersedia. Mudarisin mengatakan, hanya 10 tempat sampah yang disebar dalam pelaksanaan hari tanpa kendaraan bermotor. Penyebabnya, kegiatan tersebut semula tidak dimaksudkan sebagai lokasi pedagang kaki lima sehingga sampah diperkirakan tidak menumpuk. ”Hari bebas kendaraan bermotor ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, bukan untuk wisata kuliner,” ujarnya.
Namun, saat ini, jumlah pedagang kaki lima penjaja makanan yang memanfaatkan keramaian orang selama hari tanpa kendaraan bermotor semakin banyak. Di beberapa tempat, mereka memenuhi trotoar sehingga pejalan kaki harus menyelinap di antara gerobak makanan dan dagangan yang digelar.