logo Kompas.id
MetropolitanPelaku Pembubaran Kegiatan...
Iklan

Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Terancam Diusir dari Rusunawa

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan, Minggu (24/9), mengatakan, kegiatan ibadah bagi pemeluk agama apa pun di kawasan rumah susun sederhana sewa tetap bisa dilaksanakan. Penegasan ini disampaikan terkait insiden pembubaran ibadah anak-anak penghuni Blok F Rusunawa Pulo Gebang oleh salah satu warga rusunawa tersebut.Pembubaran itu terjadi Sabtu lalu pukul 16.00. Saat itu pelaku berinisial MNS alias Joker, warga Blok F 309, selesai bekerja menukang. Dengan membawa alat-alat tukang, ia membubarkan kegiatan anak-anak itu. Agustino menambahkan, jika MNS mengulangi perbuatannya, ia bakal dikeluarkan dari rusunawa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.Ageng Darmintono, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa Pulo Gebang, menjelaskan, di rusunawa sedang ada pekerjaan rehab dan MNS mendaftarkan diri sebagai tukang. "Sabtu sore, saat turun ke lantai 3 sambil masih membawa alat-alat pertukangan, MNS membubarkan kegiatan ibadah tersebut," katanya. Ageng mengatakan, MNS mengaku merasa terganggu dengan kegiatan anak-anak itu sehingga ia bertindak demikian. Inggrid (37), warga Blok F, menjadi penyelenggara ibadah kemarin. "Ruangan rumah saya tidak cukup, maka saya pinjam selasar di lantai tiga," katanya di Rusunawa Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Baru sekitar 10 menit kegiatan berlangsung, tiba-tiba MNS datang dengan membawa gergaji dan kapak. "Ia marah-marah dan ingin membubarkan kegiatan. Anak-anak histeris dan menangis ketakutan," tuturnya.Ketiga kali Atas pembubaran tersebut, MNS dilaporkan ke Polsek Cakung untuk diproses. Polisi memfasilitasi upaya perdamaian. MNS membuat surat pernyataan yang isinya mengakui ia bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. MNS mengakui, perbuatan tersebut adalah ketiga kalinya sejak pertengahan tahun lalu. "Itu sebabnya, meski ia membuat surat pernyataan bersalah, polisi masih mendalami apakah perbuatannya itu meninggalkan dampak traumatis bagi anakanak. Anak-anak mendengar suara keras saja sudah takut. Ini yang bersangkutan malah membawa alat-alat pertukangan," ujar Ageng. Ke depan, pihak Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa Pulo Gebang menyarankan agar setiap pembangunan rusunawa dilengkapi dengan rumah ibadah untuk semua agama yang diakui di Indonesia. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan, kasus ini terjadi karena kurangnya komunikasi dengan lingkungan. "Ini soal ada yang merasa terganggu karena suara yang dianggap gaduh. Kalau sudah ada komunikasi sebelumnya dengan lingkungan, pasti kasus ini tidak akan terjadi," paparnya.Meski demikian, ia menyesalkan kehadiran pria tersebut di depan anak-anak dengan membawa alat pertukangan. (HLN/WIN/DD16)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000