JAKARTA, KOMPAS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menduga ada praktik perdagangan orang yang dilakukan pemilik situs www.nikahsirri.com, AW (49). Polisi menemukan, sekitar 2.700 kali transaksi dilakukan di situs itu.
AW ditangkap tim Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro, Minggu (24/9) sekitar pukul 02.00, di rumah kontrakannya di Kompleks Angkasa Puri RT 01 RW 10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Tersangka AW diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dugaan ke arah sana (perdagangan orang) kuat karena sudah terjadi 2.700 kali transaksi. Sekarang, kami masih mengumpulkan data dan identitas korban, terutama mereka yang masih di bawah umur," tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan, Minggu (24/9).
Ia menjelaskan, di situs www.nikahsirri.com terdapat dua kategori, yaitu kategori klien dan kategori mitra. Klien untuk mereka yang mencari pasangan, sedangkan mitra untuk mereka yang siap dinikah siri.
AW, lanjut Adi, mengaku membuat situs nikahsirri.com sebagai sarana lelang perawan. Dari kegiatan ini, ia mendapat keuntungan dari klien. "Klien memberi koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra. AW hanya ambil 10 persen sampai 20 persen dari nilai mahar, sedang sisanya 80 persen, diserahkan ke pihak mitra," jelas Adi.
Tersangka mengaku baru menerima imbalan Rp 5 juta. Namun, polisi sudah menemukan sejumlah transaksi lainnya. "Tentang berapa jumlah total transaksinya, masih kami kumpulkan datanya," ucap Adi.
Tim patroli siber Ditreskrimsus menemukan situs milik AW ini pada 22 September 2017. Temuan dilanjutkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AW. "Situs tersangka mulai tayang sejak Agustus," kata Adi.
AW beserta istri dan tiga anak lelakinya mengontrak di Kompleks Angkasa Puri sejak tiga bulan terakhir. "Warga disini resah karena nama kompleks jadi terbawa-bawa untuk kantor nikahsirri.com itu," ujar Catur Nursetiadi, Ketua RW 10 Kelurahan Jatimekar.
Catur menambahkan, kepada warga, AW mengaku sebagai ahli teknologi informasi dan CEO perusahaan aplikasi untuk transportasi daring bernama Uberjek. Transportasi daring itu beroperasi di Karawang dan Bengkulu.
Namun, warga setempat menilai AW dan keluarganya orang yang tertutup karena jarang berinteraksi dengan tetangga.
"Selama ini dia jarang keluar rumah dan ngobrol dengan yang lain. Saya baru sekali ketemu. Kaget juga ternyata bikin situs seperti itu," kata Nurul (35), warga yang tinggal di sebelah rumah kontrakan AW.
Pasca-penangkapan AW, pagar rumahnya tampak digembok. Namun, rumah itu masih ditinggali istri, bersama tiga anak, dan seorang asisten rumah tangga.
Apresiasi kerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang bergerak cepat merespon serta menindak lanjuti kasus di situs www.nikahsirri.com.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini, mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan," ujar Yohana Yembise dalam keterangan pers, Minggu (24/9).
Yohana berharap partisipasi masyarakat yang membantu pemerintah untuk mencegah eksploitasi perempuan dan anak.
Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Zumroti K Suzilo menegaskan, kalangan perempuan harus melakukan perlawanan atas kehadiran situs tersebut. "Manusia perempuan dianggap sebagai barang yang tidak punya harga diri dan perasaan. Bukankah mereka (pengelola situs) lahir dari rahim perempuan?" ujar Zumrotin.
Reza Indragiri Amriel, Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), juga menyatakan fenomena tersebug sebetulnya sudah banyak di masyarakat tetapi sebagai bisnis diam-diam dan sembunyi-sembunyi.
"Bisnis semacam ini benar-benar mengoyak prinsip integritas tubuh, bahwa tubuh adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara kemurniannya. Patut dikhawatirkan, bisnis sedemikian rupa selanjutnya akan menciptakan agen-agen yang bisa memiliki dua paras. Pertama, mucikari. Kedua, pedagang manusia (human trafficker). Keduanya sama-sama bisa dipidana," tegas Reza.
Kondisi ini akan menjadi serius jika perempuan yang menjadikan keperawanannya/tubuhnya sebagai komoditas adalah remaja. Mereka yang larut dalam pola hidup konsumtif dan sangat kuat dipengaruhi oleh teman sebaya jelas merupakan kelompok rentan. (WIN/ILO/SON)