logo Kompas.id
MetropolitanWaspada terhadap Tamu yang...
Iklan

Waspada terhadap Tamu yang Diundang

Oleh
· 3 menit baca

Waspada terhadap tamu tak diundang alias maling sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, kita justru sering luput mewaspadai tamu yang diundang atau orang yang sudah kita kenal. Kasus pembunuhan Dini Oktaviani (27) di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan contoh bahwa kewaspadaan harus diutamakan, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Seperti diberitakan, Dini ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi tewas, Senin (18/9). Jasad Dini tergeletak di atas tempat tidur apartemennya. Polisi mengungkapkan, Dini dibunuh oleh tersangka PS (27) lima hari sebelumnya atau Rabu (13/9). PS adalah pengojek daring yang diduga kenal dengan korban. Farah, kakak korban, saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (22/9), menuturkan, dia dan adiknya mengelola toko kosmetik daring Monica Kosmetik. Dini membeli kosmetik di Pasar Asemka dan Pasar Baru untuk dijual lagi lewat toko daring itu. Untuk kepentingan bisnis itu, korban memang kerap menggunakan jasa ojek daring sebagai kurir untuk mengambil atau mengirim kosmetik. Namun, keluarga membantah Dini mengenal PS. Menurut Farah, adiknya tinggal di Apartemen Laguna sejak tiga tahun terakhir. Dini tinggal di apartemen itu agar lebih dekat ke Pasar Asemka dan Pasar Baru. Sehari-hari, korban tinggal bersama temannya, tetapi saat kejadian temannya sedang pergi.Pengakuan tersangkaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta melalui Wakil Direktur Reskrimum Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan itu didasari keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Tersangka PS mengaku sedang dililit utang, kemudian muncul niat merampok korban. "Tersangka datang ke apartemen karena dihubungi korban. Korban minta dicarikan orang untuk dipinjami uang. Tersangka datang sekitar pukul 07.30. Kemudian setelah mengobrol, tersangka mencekik korban dari belakang sekitar pukul 09.30," kata Didik. Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto menambahkan, tersangka mengaku kenal korban sejak 2010 saat korban mengontrak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Antonius, tersangka membawa kabur televisi, ponsel, dan perhiasan. Perhiasan digadaikan oleh tersangka senilai Rp 9 juta. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi akhirnya tidak berdaya.Cukup materiSaat dikonfirmasi ke keluarga korban, mereka mementahkan pengakuan tersangka. Menurut Farah, adiknya tidak pernah tinggal di Kebon Jeruk. Keluarga tidak percaya jika korban mencari rentenir karena korban memiliki cukup materi. Perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) adalah kejahatan khas kota besar. Jumlah kasus curas selalu tinggi. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, pada 2015 terjadi 641 kasus curas di wilayah hukum polda ini yang meliputi Provinsi DKI Jakarta, sebagian Tangerang Raya, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kasus curas pada 2016 meningkat menjadi 719 kasus atau naik 12 persen.Conklin (1972) membagi perampok dalam empat jenis, yaitu perampok profesional, perampok oportunis, perampok kecanduan, dan perampok alkoholik. Perampok oportunis adalah jenis yang paling banyak, yaitu bukan perampok profesional dan tindakannya biasanya tidak terencana dengan matang. (Wisnu Aji Dewabrata)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000