JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah botol minuman keras dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/9). Botol-botol ini disita dari beberapa pedagang kelontong, pertokoan, dan tempat hiburan karena tempat-tempat itu tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
”Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan operasi minuman keras. Dari hasil operasi itu selama lebih kurang satu bulan, kami menyita hampir 7.000 botol minuman beralkohol dari beberapa tempat di wilayah Jakarta Selatan,” kata Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/9), di Polres Metro Jakarta Selatan.
Iwan menambahkan, operasi itu menyasar semua tempat yang diduga tidak memiliki izin menjual minuman keras. ”Untuk sementara ini, kami proses dengan lihat perizinan (penjualan) saja. Kalau lihat dari standarnya, kami harus konsultasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.
Sebanyak 6.875 botol minuman keras yang disita dari Agustus hingga September itu dimusnahkan hari Selasa di Polres Metro Jakarta Selatan. Botol-botol itu diestimasikan berharga Rp 819 juta. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas botol-botol itu dengan alat pemadatan jalan atau road roller.
Pada hari itu juga, delapan tersangka disidang dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah penjual minuman keras kelontong dan tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Mereka berjualan di wilayah Jakarta Selatan dan ditangkap polisi pada Senin (25/9) malam. Mereka dijatuhkan vonis penjara selama maksimal 20 hari atau didenda hingga Rp 250.000.
“Ini sebagai efek jera langsung kepada pelanggar penjualan minuman keras, ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung. (DD07)