Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Dijual di Warung di Mauk
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Tangerang Kabupaten menemukan 1.090 butir obat Hexymer dan 1.051 Tramadol di warung kelontong di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/9) sore. Pemilik warung menjual obat-obat keras daftar ”G” itu dengan harga murah menyasar anak muda. Harga jual obat-obatan itu Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per paket.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memeriksa dua penjual obat-obatan tersebut, yakni Dam (36) dan ES (20). Polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi obat ilegal Rp 457.000. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kabupaten.
”Pengakuan kepada polisi, keduanya baru menjual obat-obatan itu dua pekan terakhir. Sementara warung kelontong baru dibuka dua bulan terakhir,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kabupaten Komisaris Sukardi di Tigaraksa, Banten, Selasa (26/9).
Setiap hari, kata Sukardi, kedua pelaku menjual obat-obatan tersebut hingga 2.000 butir, masing-masing 1.000 butir obat Hexymer dan Tramadol. Dari hasil penjualan tersebut, mereka biasa mendapat keuntungan mencapai Rp 400.000.
Umumnya, kata Sukardi, pelaku pengedar obat terlarang dan ilegal menjual obatnya berkedok di toko obat, toko kosmetik, atau apotak, bukan warung kelontong. ”Warung kelontong ini hanyalah kamuflase semata. Kasus memperdagangkan obat terlarang berkedok warung kelontong baru kasus pertama kali kami tangani,” ujar Sukardi.
Berdasarkan penyelidikan polisi, cara kelompok ini menjual obatnya juga tidak lazim sehingga masyarakat sekitar mencurigainya. ”Modus mereka membuka warung sebentar dan tutup lagi. Kemudian warung dibuka lagi dan tidak lama ditutup lagi,” papar Sukardi.
Ramai anak muda
Terungkapnya perdagangan obat terlarang dan ilegal di warung yang terletak di pinggir jalan raya Desa Kemiri ini setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong tersebut. Warung yang baru dibuka dua bulan terakhir itu dua pekan terakhir ramai oleh pembeli anak muda.
Terungkapnya perdagangan obat terlarang dan ilegal di warung yang terletak di pinggir jalan raya Desa Kemiri ini setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas jual-beli di warung kelontong tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Senin (25/9) sekitar pukul 15.30, Tim Satuan Narkoba menggeledah warung tersebut. Dalam warung itu, polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil dan ada juga yang belum dikemas paketan.
Polisi menangkap Dam, warga Kampung Kronjo Pontang, Desa Pasilian Makmur, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan ES, warga Kampung Gledagang, Desa Gledagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan mereka menjual atau mengedarkan obat (kesediaan farmasi) tanpa izin itu diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar.