logo Kompas.id
MetropolitanSatu Bulan Berbenah atau RS...
Iklan

Satu Bulan Berbenah atau RS Ditutup Paksa

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tim investigasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yang bertindak menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, menemukan kelalaian yang dilakukan oleh manajemen RS tersebut. RS Mitra Keluarga Kalideres belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sanksi terhadap manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres akibat kelalaiannya adalah pemilik RS harus melakukan restrukturisasi manajemen rumah sakit, termasuk unsur pimpinannya, paling lambat dalam satu bulan ke depan. Pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres ialah PT Ragam Sehat Multifita. RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat dalam enam bulan.Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Senin, (25/9) mengatakan, regulasi yang belum dibuat oleh RS Mitra Keluarga Kalideres antara lain kriteria pembiayaan pasien masuk IGD di luar pasien umum dan asuransi, prosedur transfer atau rujukan pasien, dan pelayanan pasien risiko tinggi."Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan dua hal di atas, kami akan menghentikan operasional rumah sakit," ujar Koesmedi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.RS Mitra Keluarga Kalideres harus melaporkan secara resmi dan tertulis capaian dan perbaikan pelayanan rumah sakit hingga terakreditasi. Dinas Kesehatan DKI menetapkan, RS Mitra Keluarga Kalideres harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga non-kesehatan.Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Pelayanan RS dinilai memicu kematiannya. Orang tua Debora, Henny Silalahi (37) dan Rudianto Simanjorang (47), tak bisa memindahkan anaknya ke ruang pediatric intensive care unit (PICU) karena kendala biaya uang muka (Kompas, 16/9).Sesuai standarKoesmedi menambahkan, hasil audit medis tim investigasi menyatakan, saat datang ke RS, kondisi sakit bayi Debora parah, kemungkinan meninggal (predicted death rate) 79,6 persen. Hasil audit medis tim investigasi menyatakan, dokter UGD RS Mitra Keluarga kegawatdaruratan telah sesuai standar profesi dan kompetensi dokter Indonesia.Menanggapi keputusan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut, Nendya Libriyani dari Hubungan Masyarakat Mitra Keluarga Group, menyatakan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang telah diberikan."Kami sangat menghormati dan menghargai keputusan yang disampaikan. Yang jelas, kami akan mempelajari segala rekomendasi yang disampaikan. Kami berkomitmen menjalankan segala rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Nendya.Nendya menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan kerja sama dengan BPJS. "Saat ini sedang proses. Semoga dalam waktu dekat terealisasi," katanya. (DD07/DD17)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000