BOGOR, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memastikan sudah tak ada gas beracun di lingkungan bak penampungan limbah nampan telur. Menurut Polres Bogor, pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan pembuat nampan telur itu belum selesai. Pabrik tersebut ditutup. Selain karena masih dalam tahap penanganan kasus, ketiadaan izin usaha juga membuat pabrik tidak boleh beroperasi.
"Kami bersama Polres Bogor dan Puslabfor Bareskrim (Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal) Polri kembali meneliti lokasi. Kami mengambil sampel untuk diteliti di lab kami. Hasilnya (jenis gas racun) baru diketahui 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatridji, Senin (2/10) sore.
Pada Sabtu lalu, tujuh orang tewas di bak penampungan limbah pabrik milik AMW, tepatnya di Kampung Cibunar Kasdun, Desa Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Pandji menjelaskan, timnya mengambil sampel udara dan material limbah dari bak penampungan limbah. Ketika akan dilakukan pengambilan sampel, dilakukan juga tes mendeteksi udara masih beracun atau tidak di dalam dan lingkungan pabrik tersebut. Hasilnya, tak ada lagi kandungan racun di udara.
Pemeriksaan awal terhadap bak penampung limbah, dasar bak tidak langsung tanah sehingga limbah tidak terserap langsung ke tanah.
"Namun, sepintas pembuatan bak limbah itu ada yang kurang atau tidak memenuhi standar penampungan dan pengolahan limbah, apalagi untuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Tak ada alat mengolah atau cara membuang limbah," katanya.
Pandji mengatakan, sepintas gas beracun mematikan itu semacam amonia yang memang berada di bawah air. Ketika air bak limbah diaduk-aduk, gas keluar menguar di udara terbuka.
"Yang pasti, perusahaan ini harus ditutup karena tidak berizin. Dari keterangan aparat desa, warga juga belum memberikan persetujuan berdirinya perusahaan tersebut. September lalu, pihak desa sudah melayangkan surat teguran agar perusahaan itu mengurus segala perizinannya," katanya.
Atas laporan desa dan temuan pihaknya di lapangan, ujar Pandji, perusahaan itu bisa beroperasi lagi dengan mengajukan perizinan dari awal, mulai dari izin lokasi hingga izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk kelengkapan fasilitas memadai pengolahan limbah.
Terkait tewasnya tujuh orang yang diduga menghirup gas beracun dari kolam limbah, Kepala Subbidang Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, sampai kemarin sore belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik perusahaan masih diperiksa," katanya. (RTS)