Pesepeda Motor Tewas Tertabrak Trailer
Seorang pengendara motor, Tohirin (36), tewas setelah tertabrak truk trailer yang dikemudikan Lahudin (47) di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara, Senin (2/10) sekitar pukul 13.45. Tohirin, yang saat itu sedang mengemudikan motor bertransmisi otomatis Yamaha Mio, melaju dari arah timur ke barat. Ketika berada di dekat sebuah bengkel ketok magic, Tohirin berusaha mendahului truk trailer Lahudin dari sisi kiri. Naas, sepeda motor Tohirin terjatuh dan masuk ke kolong trailer yang melaju searah tersebut. ”Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto. (JOG)
APBD-P DKI Ditetapkan Rp 71,89 Triliun
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (2/10), akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Total APBD-P 2017 ditetapkan Rp 71,89 triliun. Pengesahan APBD-P tersebut dibacakan oleh anggota DPRD, Yusriah Zinnun. Pendapatan daerah DKI dalam APBD-P senilai Rp 62,59 triliun. Adapun belanja daerah ditetapkan Rp 61,89 triliun dan pembiayaan daerah Rp 695 miliar. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 senilai Rp 7,7 triliun. Total belanja langsung Rp 35,55 triliun. Sisanya adalah pos anggaran untuk penyertaan modal pemerintah dan kegiatan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (DEA)
Unsur Pidana Warga Pulau Pari Dinilai Tak Terpenuhi
Tim penasihat hukum menilai unsur pidana dalam dakwaan pemerasan oleh tiga warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap wisatawan Pantai Pasir Perawan tidak terpenuhi. Sebab, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dari ketiga terdakwa, Mustaghfirin (45), Mastono (30), dan Bahrudin (42), tak terbukti. Jaksa menuntut ketiganya dihukum dua tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan meminta sumbangan kepada pengunjung Pantai Pasir Perawan di pulau itu. Anggota tim penasihat hukum, Desriko Malayu Putra, Senin (2/10), menyebutkan, meminta uang dengan nada tinggi dan wajah emosi tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ada ancaman kekerasan. (JOG)
Polisi Periksa Petinggi Allianz Pekan Ini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10), mengutarakan, penyidik akan memeriksa YF, petinggi perusahaan asuransi Allianz Life Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/10). Adapun tersangka JW akan diperiksa pekan depan. Namun, Argo tidak menyebutkan tanggal pemeriksaan JW, yang juga petinggi di Allianz Life. ”Kepada yang bersangkutan (JW), sudah dikirimkan surat pencekalan ke imigrasi tanggal 28 September 2017 selama 20 hari ke depan,” ujar Argo. Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua petinggi Allianz Life sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (WAD)