logo Kompas.id
MetropolitanMengantar Si Anak Aman...
Iklan

Mengantar Si Anak Aman Berlabuh ke Pelukan Ayah

Oleh
· 4 menit baca

Kondisi fisik dan psikologis MJS (11) alias P mulai membaik setelah dirawat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kota Bogor. Ia adalah anak yang menanggung keruwetan hidup orangtuanya dan juga sasaran kekerasan majikan ibunya, IH (50). Konselor P2TP2A Kota Bogor, Wiwit Liftiani, Rabu (4/10), mengatakan, P tampak semakin ceria dari hari ke hari. "P sudah siap beraktivitas kembali. Namun, kami perlu melakukan psikotes satu kali lagi sebelum memulangkannya kepada keluarga," kata Wiwit di kantornya.P mengalami penganiayaan berulang dari pasangan suami istri E (51) dan U (53), majikan ibunya, IH (50). Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota telah menetapkan E dan U sebagai tersangka dalam perkara pidana kekerasan fisik terhadap anak pada 29 September. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C juncto Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta.Kasus P memang rumit, dan sebuah rangkaian sejak ia balita. Awalnya, IH tertarik bekerja dengan E dan U dalam usaha perkreditan perlengkapan rumah tangga, termasuk bahan makanan. E dan U adalah bos perkreditan. IH awalnya punya usaha katering yang lalu ditinggalkannya demi bergabung dengan E dan U. Ketiganya tinggal di Cidokom, Ciawi, Kabupaten Bogor. Tak setuju istrinya usaha perkreditan, suami IH menceraikannya. Namun, lalu hubungan IH dan suaminya, H, yang telah membuahkan dua anak (kakak dari P), membaik. Keduanya lalu rujuk. Tak lama, lahirlah P. Akan tetapi, hubungan suami istri itu retak kembali ketika IH meneruskan usahanya bersama E dan U. Si suami tak suka dengan usaha kredit yang terkait dengan pinjaman bunga berbunga yang mencekik leher itu. H pun meninggalkan IH enam tahun lalu. IH lalu pindah ke rumah E dan U bersama P. Bisnis ternyata tak berjalan lancar. Terjadi kredit macet dari konsumen mereka. E dan U tidak mau menanggung sendiri beban utang mereka dengan pihak lain yang menjadi pemodal. IH pun dinyatakan turut berutang Rp 40 juta dan wajib membayar Rp 140.000 per hari. Tak sanggup mencicil utang, IH pun bersedia bekerja dengan E dan U, memasak untuk warung nasi, juga menjahit. Bayaran Rp 3 juta per bulan yang dijanjikan E dan U tidak pernah ia terima dengan alasan gaji itu untuk mencicil utang. Sayangnya, tanpa perhitungan jelas, utang IH tak berkurang, justru melejit menjadi Rp 100 juta. IH makin terbelit dan entah mengapa tak berdaya. Ia merasa sudah cukup bisa bekerja, menumpang hidup, juga biaya sekolah P dibayari oleh E dan U. Sejak sekitar 1,5 bulan lalu, E dan U bersama tiga anak mereka juga IH dan P pindah ke kontrakan di Tajur, Kota Bogor. Di sini, penderitaan P berlanjut. Ia harus pulang sekolah tepat waktu, tidak boleh bermain di luar, dan mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga. Jika terlambat, pukulan, cubitan, dan sundutan rokok menunggunya. P kadang terpaksa menyundut rokok ke tubuhnya. Sebab, kalau E dan U yang melakukan, sundutan bisa lebih dari satu. IH juga terkadang diminta menghukum fisik P. P pun menjadi pribadi yang sangat inferior. Tes psikologis pertama oleh P2TP2A menunjukkan, tingkat kepercayaan diri P sangat rendah. Namun, kata Wiwit, P tidak trauma. Anak itu berani menemui E dan U. Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor M Faisal mengatakan, kondisi IH juga membaik. "Ketika pertama kali kami bawa dari rumah E dan U, IH tidak pernah mau bicara, ia pasif dan tertutup," kata Faisal.KPAID Kota Bogor telah mempertemukan IH, H, dan P pada 3 Oktober. Meski sempat berdebat, kedua orangtua itu sepakat akan menyerahkan hak asuh P kepada H. "Jika tidak ada perubahan, P akan tinggal bersama ayahnya. Menurut penilaian kami, H lebih siap, baik secara psikologis maupun ekonomi," kata Faisal. (DD01)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000