logo Kompas.id
Metropolitan101 Mobil Dinas Dikembalikan
Iklan

101 Mobil Dinas Dikembalikan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta disahkan, anggota Dewan akan menerima tunjangan transportasi. Sebagai gantinya, mereka harus mengembalikan 101 mobil dinas yang menjadi fasilitas saat ini.Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta disahkan 2 Oktober dan kini dalam proses penomoran. Perda ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Kamis (5/10), mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat supaya anggota Dewan segera mengembalikan mobil dinas. Anggota Dewan diberi waktu hingga akhir Oktober untuk mengembalikan mobil dinas mereka. Prosedur pengembalian mobil dinas itu pun cukup sederhana. Anggota Dewan hanya menyerahkan kunci dan mobil kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Setelah penyerahan itu, mereka harus mengisi surat berita acara di BPAD. "Setelah semua mobil dikembalikan, BPAD akan meminta izin dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menaksir harga mobil ini juga nilai penyusutannya," ujar Saefullah.Mobil yang menjadi kendaraan dinas anggota Dewan saat ini adalah Toyota Corolla Altis tahun pembuatan 2012-2013. Saat ini, Pemprov DKI belum tahu berapa nilai penyusutan mobil yang sudah dipakai selama lebih kurang 2 tahun itu oleh anggota DPRD. Pemprov akan menyewa tenaga penaksir harga (appraisal) untuk menentukan harga mobil. Segera dilelangMobil juga akan segera dilelang supaya fisiknya masih sama seperti saat dikembalikan anggota Dewan. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat pun meminta Sekda supaya mobil-mobil itu tidak disimpan terlalu lama di tempat sembarangan. Apalagi, Pemprov DKI tidak memiliki ruangan besar yang bisa digunakan untuk menyimpan mobil-mobil ini. Jika lelang ditunda, Sekda khawatir onderdil dan suku cadang mobil hilang. Selain itu, percepatan lelang juga dilakukan supaya harga mobil tidak menurun terlalu tinggi. "Makanya, kami lakukan percepatan supaya tidak ada kehilangan onderdil dan suku cadang mobil," kata Saefullah.Kepala BPAD Pemprov DKI Jakarta Achmad Firdaus mengaku sudah berkoordinasi secara lisan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) karena kendaraan operasional yang dipergunakan itu masih berusia dua tahunan atau tergolong muda. Karena usia kendaraan masih muda, BPAD kesulitan melakukan penilaian. Umumnya, penarikan dan lelang kendaraan dilakukan atas kendaraan yang berusia minimal tujuh tahun. "Ini kendaraan relatif masih muda. Karena kendaraan masih bagus, BPAD akan mengecek kondisi kendaraan lalu melaporkannya ke DJKN," ujarnya. Laporan itu, kata Achmad, sekaligus upaya BPAD bertanya kepada DJKN untuk bisa atau tidak melakukan penilaian. Kemungkinan, menurut Achmad, akan dilakukan pelelangan umum untuk mobil tersebut.Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berjanji secepatnya membuat surat dan sosialisasi kepada anggota Dewan agar segera mengembalikan mobil dinas sesuai PP No 18/2017. "Belum ada yang mengembalikan mobil dinas. Kan, Perda APBD-P 2017 baru diketok, kasih napas dikitlah," kata Prasetio. Besar tunjanganMengenai polemik nilai tunjangan transportasi, Prasetio mengakan, Gubernur sudah melakukan kajian berdasarkan nilai sewa mobil, dilihat dari kapasitas mesin (cc). Ketua Dewan mendapatkan mobil berkapasitas 2.700 cc, wakil ketua Dewan 2.500 cc, dan anggota Dewan 2.400 cc. Berdasarkan kajian itu, nilai tunjangan transportasi anggota Dewan Rp 21,5 juta per bulan.Anggota Fraksi Partai Demokrat, Bestari Barus, menambahkan, memang masih ada beberapa anggota DPRD yang tidak setuju dengan besaran nilai yang ditetapkan appraisal. Namun, Fraksi Partai Demokrat menyerahkan mekanisme itu terhadap apa yang sudah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 ataupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Secara pribadi, Bestari juga sudah sepakat dengan besaran tunjangan transportasi itu dan berharap tidak lagi ada polemik soal besaran nilainya. (HLN/DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000