Iklan
Asuransi Allianz Kembali Dilaporkan
Oleh
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan asuransi Allianz kembali dilaporkan oleh nasabahnya. Kali ini yang dilaporkan adalah asuransi umum Asuransi Allianz Utama Indonesia. Laporan diterima di Badan Reserse Kriminal Polri pada hari Senin (9/10).
Pengacara nasabah, Alvin Liem, Selasa (10/10), di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, dia merupakan kuasa hukum Mariana, warga Pekanbaru, Riau, yang klaimnya ditolak Allianz.
Menurut Alvin, kliennya adalah pemilik toko laptop di Pekanbaru yang tokonya dibobol pencuri. Saat akan mengajukan klaim, pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim secara penuh dengan alasan harga barang mengalami penurunan. Selain itu, jumlah kerugian yang diganti berdasarkan pengakuan pencuri yang ditangkap.
Editor:
Bagikan