BNN Amankan 37,25 Kilogram Sabu dan 26.005 Butir Pil Ekstasi
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap empat jaringan narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia dengan barang bukti total berupa 37,25 kilogram sabu dan 26.005 pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan ini terungkap adanya keterlibatan para pelaku yang berstatus narapidana.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, (10/10), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, mengatakan, hampir semua jaringan peredaran narkoba ini ternyata dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Budi mengatakan, bahkan salah seorang tersangka merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan yang tergolong tinggi keamanannya. ”Mungkin ada oknum di sana, tetapi ini bukan ranah kami. Ini adalah ranah Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lapas,” ujarnya.
Empat jaringan tersebut beroperasi di Bandung, Jawa Barat; Pekanbaru, Riau; Medan, Sumatera Utara; dan Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada 8-9 September, BNN mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di Bandung. Petugas menangkap lima tersangka, yakni JLP (29), salah satu kurir komplotan itu, di SPBU Rest Area Tol Jakarta-Cikampek; ASH (32), kurir lainnya, di Hotel Paradise Bandung; DN (31), pembeli ekstasi, di sebuah perumahan di Cimahi; serta TKM (39), perantara yang berada di LP Narkotika Cipinang. BNN menyita 1.005 butir ekstasi serta 5,97 gram tembakau dengan ganja sintetis.
Sementara itu, di Medan, Sumatera Utara, pada 8 September, petugas BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Batur No 24, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, yang menjadi pabrik ekstasi. Petugas menyita 109 tablet dan serbuk seberat 82,6 gram yang mengandung metamfetamina serta sepucuk senapan airsoft gun. Dari penyelidikan ini, BNN menangkap tiga tersangka, salah satunya adalah pengendali yang beroperasi dari dalam LP Kelas IIA Binjai, Sumatera Utara.
Sekitar dua minggu kemudian, 23-24 September, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kalimantan Utara, dan BNNK Tarakan menggagalkan peredaran 11,6 kilogram sabu. BNN mengamankan lima tersangka, salah satunya adalah pemodal berinisial AB, (29), narapidana LP Kelas IIA Tarakan.
Di Pekanbaru, pada 5 Oktober, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Riau, dan Polda Riau mengungkap peredaran sabu seberat 25,56 kilogram serta ekstasi sebanyak 25.000 butir. Petugas menangkap tersangka berinisal K yang bertindak sebagai kurir. Satu pelaku berinisal Z, yang bertindak sebagai pengendali, melakukan perlawanan sehingga ditembak dan pelaku tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Budi menyebutkan, para pelaku akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (DD17)