logo Kompas.id
MetropolitanPimpinan Sekolah Terpaksa...
Iklan

Pimpinan Sekolah Terpaksa Mengutang

Oleh
· 4 menit baca

TANGERANG, KompasSemua sekolah dasar dan sekolah menengah pertama penerima bantuan operasional sekolah di Kota Tangerang hingga Selasa (10/10) belum mendapat kucuran dana dari Pemerintah Provinsi Banten. Dana yang belum diberikan adalah dana triwulan ketiga dan keempat tahun ini. Belum cairnya bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten itu membuat pihak sekolah terpaksa berutang, baik dengan dana pribadi kepala sekolah, koperasi, maupun pihak lain, untuk menalangi kebutuhan yang seharusnya didanai dari bantuan operasional sekolah (BOS). Pimpinan sekolah mengambil tindakan ini agar proses belajar-mengajar di sekolah tidak terganggu.Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman membenarkan bahwa pimpinan sekolah penerima BOS ini terpaksa mencari dana talangan, sementara menunggu sampai dana tersebut cair. "Pimpinan sekolah-sekolah ini melaporkan kepada kami bahwa sampai saat ini dana BOS dari provinsi belum juga turun. Dana BOS ini diberikan langsung oleh provinsi kepada sekolah yang bersangkutan," kata Abduh, kemarin. Pembagian awal triwulan Sesuai dengan petunjuk teknis, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode tiga bulan atau triwulan, yakni Januari sampai Maret, April sampai Juni, dan Juli sampai September, serta Oktober sampai Desember. Pembayaran seharusnya dilakukan tiap awal periode."Seharusnya, sesuai dengan juknis, dana BOS pada triwulan III ini sudah turun. Namun, dari laporan pihak sekolah hingga kini mereka belum menerima dana bantuan tersebut. Makanya, setiap sekolah dengan caranya masing-masing menalangi dana tersebut," ujar Abduh. Menurut Abduh, pihaknya (Dinas Pendidikan) tidak memiliki dana untuk menalangi dana BOS. Ia juga belum tahu alasan keterlambatan pencairan dana BOS tersebut. "Kami sudah menanyakan ke provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi Banten), tetapi mereka hanya menjanjikannya kalau dana BOS akan cair. Hanya saja, mereka tidak bisa memastikan kapan waktu pencairan," kata Abduh.Abduh mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya agar dana BOS segera dicairkan. Jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah melangkapi berkas dan bersurat ke Provinsi Banten."Kasihan, terlambatnya pencairan dana ini sudah pasti memberatkan pihak sekolah. Bisa jadi, kasus ini terjadi tidak hanya di Kota Tangerang," katanya.Pinjam uang koperasiSampai saat ini, menurut Kepala SMP Negeri 2 Kota Tangerang WH Amsir, dana BOS memang belum juga turun. Namun, mereka yakin dana BOS ini pasti akan dicairkan. "Akan tetapi, penundaan pencairan dana BOS ini tetap membuat kami harus mencari dana talangan dulu. Kami meminjam uang ke koperasi sekolah, menalangi dengan uang pribadi, dan lainnya," katanya. "Jangan karena belum cairnya dana BOS selama tiga bulan ini, pelajar, guru, dan sekolah menjadi korban," katanya lagi.Amsir mengatakan, dana BOS tersebut sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan agar berjalan lancar dan tanpa hambatan dalam hal keuangan.Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS SD, SMP, dan SMA tahun 2017, kata Amsir, ada 15 kegiatan sekolah yang menggunakan dana BOS. Kegiatan yang didanai BOS antara lain membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan atau standar nasional pendidikan (SNP). SPM dan SNP dipenuhi dengan melengkapi sarana dan prasarana sekolah.Dana BOS juga dipakai untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Selain itu, juga untuk membiayai transportasi dan uang lelah guru yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar, gaji guru honorer, tenaga administrasi, penjaga sekolah, dan petugas keamanan.Sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun, baik di sekolah negeri maupun swasta; dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta. Amsir mengatakan, pihaknya tidak tahu alasan tertundanya pencairan dana BOS. "Yah, begitulah," kata Amsir saat ditanya apakah penundaan dana BOS ini sering terjadi. (PIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000