logo Kompas.id
Metropolitan31 Kendaraan Langgar...
Iklan

31 Kendaraan Langgar Penggunaan Rotator

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a7hIg_4zbTD1RWmmwqK-v5qBFJQ=/1024x1414/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20171010rts1.jpg
Kompas/Ratih P Sudarsono

Penggunaan lampu sirine dan isyarat di kendaraan mesti mengikuti aturan yang berlaku.

JAKARTA, KOMPAS — Razia kendaraan yang tidak berhak memakai rotator atau lampu isyarat dan sirene mulai dilakukan. Pada hari pertama, Rabu lalu, sebanyak 31 kendaraan terkena razia. Polisi menyita 14 surat izin mengemudi dan 17 surat tanda nomor kendaraan. Delapan pengguna mendapatkan sanksi teguran.

Razia kendaraan yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene ini berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama sebulan, mulai 11 Oktober 2017.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000