JAKARTA, KOMPAS — Razia kendaraan yang tidak berhak memakai rotator atau lampu isyarat dan sirene mulai dilakukan. Pada hari pertama, Rabu lalu, sebanyak 31 kendaraan terkena razia. Polisi menyita 14 surat izin mengemudi dan 17 surat tanda nomor kendaraan. Delapan pengguna mendapatkan sanksi teguran.
Razia kendaraan yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene ini berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama sebulan, mulai 11 Oktober 2017.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Kamis (12/10), mengutarakan, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, masing-masing 10 pelanggaran. Sisanya tersebar di Kota Tangerang (4), Jakarta Utara (2), dan Jakarta Selatan (3).
Menurut Budiyanto, penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Surat Telegram Kapolri ST 2326/IX/2017 tentang Penggunaan Rotator oleh Masyarakat. Pelanggaran dapat dikenai hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Polri. Adapun lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan oleh kendaraan yang membawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Khusus lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderekan kendaraan, dan angkutan barang khusus.