logo Kompas.id
MetropolitanKarena Pakai "Nguing-nguing"...
Iklan

Karena Pakai "Nguing-nguing" yang Lain Minggir

Oleh
· 3 menit baca

Bunyi sirene "nguing-nguing" dan cahaya rotator (lampu isyarat) di tengah kemacetan membuat senewen. Rasanya gugup dan kesal. Kendaraan terpaksa menepi, meskipun pengemudinya memaki dalam hati.Di jalan biasa ataupun jalan tol sering dijumpai kendaraan roda dua ataupun roda empat dengan arogan menyalakan sirene dan rotator agar kendaraan lain minggir. Perlu diketahui, tidak semua kendaraan berhak menggunakannya.Kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator ini sedang menjadi sasaran penindakan aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Dinas Perhubungan selama 11 Oktober-11 November 2017.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rotator terdiri dari warna merah, biru, dan kuning. Warna merah untuk kendaraan militer, ambulans, dan pemadam kebakaran. Warna biru untuk kendaraan polisi. Warna kuning untuk angkutan barang. Sirene hanya boleh digunakan di kendaraan yang menggunakan rotator merah dan biru. Bentuk rotator bermacam-macam. Ada yang berukuran besar dipasang di atas atap kendaraan, dipasang di dekat lampu depan, atau dipasang di balik kaca depan. Adapun raungan sirene bisa terdengar dari jarak jauh. Di pasar, rotator dan sirene dijual bebas di toko dan dijual secara daring.EdukasiKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (15/10), menjelaskan, tujuan penindakan terhadap pemakaian rotator dan sirene adalah edukasi kepada masyarakat."Tidak sembarang kendaraan boleh menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan warna (rotator) ada ketentuannya dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.Menurut Argo, apabila masyarakat bertemu kendaraan yang menyalakan rotator dan sirene sebaiknya menepi. Bisa jadi kendaraan itu kendaraan polisi yang sedang buru-buru menuju tempat kejadian perkara (TKP). Apabila kendaraan itu ternyata tidak berhak menggunakan sirene dan rotator, petugas yang akan mengambil tindakan.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra melalui Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pelanggaran diancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Budiyanto menuturkan, hasil penindakan terhadap penggunaan rotator dan sirene sejak 11 Oktober sampai 14 Oktober 2017 telah menilang 142 kendaraan dan 17 lainnya mendapat teguran. Barang bukti yang disita berupa 84 SIM dan 58 STNK. Petugas tak segan menyuruh pengemudi mencopot rotator yang terpasang.Ada berbagai alasan orang memasang rotator dan sirene di kendaraan. Ada yang iseng, aksesori, atau ingin terlihat keren. Alasan apa pun tidak dibenarkan seperti diatur dalam undang-undang. Bahkan, rombongan Presiden Joko Widodo pun tidak selalu menggunakan sirene meraung-raung. Pengawal Presiden meminta kendaraan lain menepi dengan santun dan simpatik.(WISNU AJI DEWABRATA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000