logo Kompas.id
MetropolitanKilas Metro
Iklan

Kilas Metro

Oleh
· 2 menit baca

Pemerkosa FRZ Terancam Lima Tahun PenjaraPolisi menangkap SG (24), satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap FRZ (18), Senin (16/10). Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi, kepada wartawan, Selasa, mengatakan, dua pelaku lainnya, yakni DD dan FR, masih dalam pengejaran polisi. Pemerkosaan terhadap FRZ terjadi di sebuah bangunan kosong di Jalan Talang, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu lalu. Hingga kini, korban FRZ masih menjalani perawatan karena mengalami pendarahan. "Atas perbuatannya, pelaku SG dikenai Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun," kata Silalahi. (PIN) "Crane" Roboh, Wijaya Karya Tanggung JawabCrane yang digunakan dalam proyek pembangunan kereta ringan (LRT) di Jalan Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, roboh saat uji angkat beban, Selasa (17/10) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi satu rumah warga tertimpa crane ini. PT Wijaya Karya selaku kontraktor pelaksana menyatakan bertanggung jawab untuk perbaikan kerusakan yang timbul. Jadwal pelaksanaan proyek LRT dinilai tidak akan terdampak oleh insiden ini. "Adanya unsur kelalaian masih akan kami dalami. Namun, pada umumnya tahapan pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur operasi standar," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Arif Fazlurrahman. Dalam keterangan tertulis, PT Wijaya Karya akan mengevaluasi penggunaan portal gantry crane untuk menegakkan balok girder. (DD17)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000