Komplotan Pencuri di Rumah Kosong Sudah 80 Kali Beraksi
Oleh
Ratih P Sudarsono
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Polisi membekuk komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang pencuri dan seorang penadah. Belasan barang elektonik, seperti laptop, telepon seluler, dan kamera SLR, disita dari para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro mengatakan, para pencuri itu berinisial TM (23), ES (45), dan HA (30). Ketiga ditangkap di Tapos, Depok. Mereka menjual barang curian ke EL alias EB (46), seorang warga Kota Depok.
”Para pelaku ini spesialis mencuri di rumah yang ditinggal penghuninya atau penghuninya lengah. Pengakuan para tersangka, mereka sudah 80 kali melakukan pencurian di rumah kosong, tidak hanya di Bogor. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” katanya, Rabu (18/10).
Dalam beraksi, para pelaku membongkar jendela rumah dengan obeng. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mencari rumah yang akan menjadi sasaran dan mengawasinya.
Lalu pelaku mendatangi rumah sasaran dengan pura-pura sebagai tamu. Ketika dipastikan tidak ada orang, pelaku pun mencongkel dan merusak kunci jendela rumah. Lewat jendela tersebut pencuri masuk rumah.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading meminta warga untuk berhati-hati dalam membeli barang bekas pakai yang dijual dengan harga yang tidak semestinya. Apalagi jika barang-barang itu tersedia dalam jumlah banyak dan beragam dari orang yang sama. Sementara penjual tidak dapat menjelaskan asal-usul barang-barang tersebut.
”Bisa jadi barang tersebut hasil curian. Yang menampung atau sengaja membeli barang hasil curian tersebut melanggar Pasal 480 KUHP dan diancam pidana penjara empat tahun,” kata Dicky, kemarin.