logo Kompas.id
MetropolitanSpesialis Pencuri Pikap...
Iklan

Spesialis Pencuri Pikap Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xOPOBBoxmWeQTm1pMRVfNV725pQ=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FWhatsApp-Image-2017-10-18-at.jpeg
KURNIA YUNITA RAHAYU

Beberapa barang bukti yang disita Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas pencurian pikap, Rabu (18/10).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap dua spesialis pencuri mobil pikap sekaligus menetapkan status mereka sebagai tersangka pencurian kendaraan roda empat. Pencuri diancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh, Rabu (18/10), mengatakan, tersangka H dan G ditangkap berdasarkan dua laporan yang dibuat masyarakat di Polsek Pasar Minggu dan Polsek Cilandak. Selain H dan G, masih ada dua pelaku lain yang masih buron.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000