JAKARTA, KOMPAS — Seorang polisi anggota Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono, diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus pembunuhan berencana. Upacara pemberhentian dilaksanakan di lapangan Polda Metro Jaya dipimpin Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Rabu (18/10).
Didik menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan pengusaha jamu Dwi Siswanto, warga Bekasi, di Serang, Banten, pada 2015. Dwi tewas ditembak dengan senjata api.
Idham mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui upacara agar menjadi gambaran bahwa menjadi anggota Polri ada aturan mainnya.
”Kalau tidak ditindak tegas, akan menular ke anggota lain. Supaya ke depan berlomba berbuat terbaik,” kata Idham.
Seorang anggota Polda Metro Jaya, Briptu Heri Ismail, juga dipecat karena mangkir dari dinas selama 85 hari. Heri bertugas di Polsek Kepulauan Seribu Utara.
Sementara itu, 10 anggota Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Kapolda. Sebanyak delapan orang di antaranya mendapat penghargaan karena berhasil menyelesaikan laporan aset Polda Metro Jaya kepada BPK dengan cepat dan dua anggota Polres Metro Jakarta Utara mendapat penghargaan karena membantu seorang perempuan melahirkan.