logo Kompas.id
MetropolitanDKI Masukkan KJP Plus di...
Iklan

DKI Masukkan KJP Plus di Anggaran 2018

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan program Kartu Jakarta Pintar Plus akan masuk dalam revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2018. "Salah satunya (yang akan masuk dalam revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara/KUAPPAS), kami ingin memastikan soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus," ujar Anies, Jumat (20/10).Anies mengklaim, janji kampanye tentang KJP Plus itu ditunggu-tunggu warga Jakarta. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menghitung ulang anggaran KJP Plus dan memperluas cakupan penerimanya.Dalam situs jakartamajubersama.com, KJP Plus akan merevisi dan memperluas manfaat KJP. KJP Plus akan menjangkau semua anak usia sekolah mulai dari 6-21 tahun. KJP Plus juga digunakan untuk kelompok belajar paket A, B, C, pendidikan madrasah, pondok pesantren, dan kursus keterampilan, serta dilengkapi bantuan tunai untuk keluarga tidak mampu.Anies mengklaim, KJP Plus ini menggabungkan KJP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait pendataan serta distribusi manfaat tunai dan nontunai. KJP Plus juga akan meningkatkan besaran manfaat penerima KJP bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. KJP sebagai kartu elektronik diberikan kepada semua anak usia sekolah usia 6-12 tahun, baik yang sudah sekolah maupun yang putus sekolah, mampu maupun tidak mampu. Bagi peserta didik penyandang disabilitas dan yatim, manfaat akan disesuaikan dengan kebutuhan anak. KJP Plus juga bisa digunakan semua anak untuk mendapatkan akses diskon belanja pendidikan, gratis museum, dan wahana pendidikan. Pelaporan penggunaan KJP akan dibuat otomatis dan bisa dipantau pemerintah, orangtua, dan anak. Ini untuk menyederhanakan pelaporan yang selama ini membebani anak, sekolah, dan pemerintah. Sekretaris Daerah Saefullah selaku Ketua TAPD mengatakan, dokumen KUAPPAS sudah ia terima dan ia tengah menghitung ulang terutama perluasan cakupan KJP Plus. "Perluasan cakupan penerima KJP ini di antaranya untuk anak usia 5 tahun, ditambah sampai usia 21 tahun," kata Saefullah. Saat ditanya berapa besaran anggaran KJP Plus, Saefullah belum bisa memberikan nilainya. Namun, besaran anggaran untuk pendidikan sekitar 26 persen dari APBD. Selama ini, Pemprov DKI Jakarta sangat memprioritaskan pendidikan sehingga porsi anggaran melebihi aturan nasional, yakni 20 persen dari APBD."Kami diberi waktu sampai 3 November untuk menghitung," kata Saefullah.Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, kriteria penerima KJP Plus sedang dibahas bersama kepala suku dinas. Disdik juga membutuhkan payung hukum, yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan KJP Plus ini. Saat ini, total penerima KJP sekitar 792.495 orang. Adapun penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2016 sekitar 594 peserta. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000