logo Kompas.id
MetropolitanLagi, 106 Kios Dibangun di...
Iklan

Lagi, 106 Kios Dibangun di Kolong Jalan Layang Asemka

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun dilarang, jumlah kios di lokasi sementara pedagang kaki lima bawah jalan layang Pasar Pagi, Asemka, Jakarta Barat, tetap bertambah 106 kios. Para pedagang juga harus membayar sewa Rp 50 juta per tahun. Pengamatan Kompas, Jumat (20/10), sebagian besar kios sudah selesai dibangun. Tidak seperti umumnya lokasi sementara, kios di sini dibangun permanen dengan tiang beton serta keramik, dilengkapi pintu gulung (rolling door).Bangunan tersebut berdiri di atas trotoar, menyisakan hanya 20 sentimeter untuk pejalan kaki. Umumnya, setelah kios buka, para pedagang meletakkan meja rak kaca untuk memajang dagangannya sehingga seluruh bagian trotoar habis. Setiap kios berukuran 2 meter x 2,5 meter.Hal ini menyalahi Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pasal 25 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lain di luar ketentuan.Seorang pedagang berinisial MH (37) mengaku baru sepekan jadi PKL dan mendapat jatah satu kios sejak Kamis (19/10). "Tapi saya menempati kios ini dalam rangka uji coba. Enggak perlu bayar karena posisi saya cuma uji coba tempat," ujarnya.Pedagang lain, Jamaludin (43), mengaku harus membayar uang retribusi Rp 25.000 per hari yang dibayar tunai kepada sejumlah preman atas nama anggota paguyuban PKL di situ. Meski tidak membantah soal uang kontrak kios Rp 50 juta, Jamaludin tak mau berkomentar. "Nanti yang susah saya, dong," ucapnya.Perda DKI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah menyebutkan, retribusi untuk lokasi sementara hanya Rp 3.000 sampai Rp 4.000, tanpa uang sewa kios atau pungutan lain. Pembayaran dilakukan dengan sistem debet otomatis ke Bank DKI.Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan Jakarta Barat Nuraini Sylviana membenarkan adanya lokasi sementara di kawasan itu. "Biaya pembangunannya dari dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan). Pak Wali (Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi) sudah memberi persetujuan lokasi dan pembangunan lokasi sementara ini." Ia membantah lokasi tersebut terlarang bagi pendirian bangunan. "Selama fasos fasum pemerintah, boleh. Lagi pula itu sementara," ujar Sylviana. Ia menolak menanggapi Perda Nomor 8 Tahun 2017. Sylviana juga enggan berkomentar atas Pasal 63 Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur sanksi atas kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Pendirian ke-106 kios di lokasi sementara ini mengikuti 164 kios permanen yang lebih dulu ada sejak era Gubernur DKI Sutiyoso. Karena melanggar aturan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya berniat membongkar ke-164 bangunan itu. (WIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000