Tunggu Putusan MA, Pemilik Tolak Eksekusi
JAKARTA, KOMPAS — Selain satu pemilik, yakni Mahesh Lalmalani, pemilik lahan yang terkena proyek angkutan massal cepat menolak eksekusi sebelum keputusan Mahkamah Agung keluar. Mereka menilai surat pencabutan hubungan hukum dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan saja tak cukup kuat mendasari eksekusi."Setelah ada keputusan Mahkahmah Agung, apa pun putusannya kami sepakat sejak awal akan menerima. Saya pasti akan lega," kata Heriyantomo (60), pemilik lahan untuk stasiun angkutan massal cepat (MRT) di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10). Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar eksekusi lahan untuk proyek MRT segera dilaksanakan tanpa menunggu keputusan MA, Jumat (20/10). Proses eksekusi menurut rencana akan dimulai pekan depan. Heriyantomo yang hingga kini belum melepaskan pekarangan tokonya untuk tiang pancang Stasiun MRT Haji Nawi mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal eksekusi itu. Ia mendengar dari pemberitaan.Juli lalu, Heriyantomo menerima surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengenai pemutusan hubungan hukum dengan lahan pekarangan itu. Surat itu juga menyatakan lahan dikuasai negara. Bagi dia, surat itu tidak kuat karena tidak dari BPN Pusat. Ia pun sebenarnya sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan ganti rugi Rp 60 juta per meter atau lebih tinggi dari harga penawaran (appraisal) pemerintah Rp 33 juta per meter. Namun, Pemprov DKI Jakarta menggugat keputusan PN Jaksel tersebut ke MA. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, eksekusi sebelum keputusan MA hanya akan memberi ganti rugi sesuai nilai appraisal dengan sistem konsinyasi. Bukan nilai yang diputuskan PN Jaksel. Pemilik lahan lain, Wienarsih Waloeyo (72), juga meminta pemerintah menghormati proses hukum dengan menunggu selesainya proses kasasi. Prosesnya sejak Lebaran tahun ini. Pekarangan Wienarsih yang saat ini digunakan gerai McDonald\'s akan dipakai sebagai lokasi tiang pancang Stasiun MRT Cipete Utara. Ia menegaskan tidak bermaksud menghalangi penyelesaian proyek nasional, tetapi ia ingin hak milik sebagai warga negara tetap dihargai. (IRE)