logo Kompas.id
MetropolitanPAM Jaya Pilih Restrukturisasi
Iklan

PAM Jaya Pilih Restrukturisasi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung memutuskan swastanisasi air di wilayah DKI Jakarta dihentikan. Namun, PAM Jaya menegaskan, pelaksanaannya tidak bisa serta-merta sehingga PAM memilih restrukturisasi kontrak kerja sama. Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, Senin (23/10), menjelaskan, membaca keputusan Mahkamah Agung (MA), MA dinilai hanya mengabulkan sebagian tuntutan. Tuntutan itu menghentikan kebijakan swastanisasi, tergugat (PAM Jaya) lalai, dan tergugat melawan hukum. Namun, dalam klausul putusan MA itu tidak disebut PAM Jaya harus memutus kontrak dengan kedua operator mitra, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Apalagi, mencermati Perda Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum disebutkan, kontrak swasta yang sedang berlangsung boleh berlangsung sampai selesai. "MA tidak bilang putuskan kontraknya. MA tidak bilang kita harus cabut surat jaminan dari gubernur dan menteri keuangan. Artinya, kontrak swasta yang sedang berlangsung boleh terus dilanjutkan hingga habis masa kontrak," papar Erlan. Dengan putusan itu, kata Erlan, PAM Jaya tak bisa serta-merta menghentikan kerja sama dengan kedua mitra. Apalagi, kerja sama dengan keduanya akan selesai tahun 2023. Sebelum MA menerbitkan putusan itu, sudah ada pemikiran PAM Jaya merestrukturisasi kontrak kerja sama. Itu bagian persiapan PAM Jaya menuju pengelolaan sendiri air minum seusai kerja sama berakhir. Restrukturisasi kontrak kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja ditandai penandatanganan nota kesepahamana (MOU), Senin. Selama 20 tahun terakhir, Aetra dan Palyja menjadi pengelola air baku di hulu, penjernihan air baku dengan masuk ke sistem pengolahan, mengalirkan air lewat jaringan perpipaan, dan membuat atau memelihara sambungan ke rumah-rumah. Adapun PAM bertugas melakukan pengawasan dan supervisi. Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya Haryo Tienmar mengatakan, terkait keputusan MA, PAM Jaya menghormatinya. Menuju tahun terakhir kontrak kerja sama dengan kedua mitra, tahun 2023, ada masa lima tahun tersisa. PAM Jaya ingin masa transisi menuju tahun terakhir kontrak bisa mulus. "Kami selalu menghormati hukum. Air memang untuk rakyat, tapi kami lihat juga aspek lain, seperti kerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini investor. Kami ingin penyetopan berlangsung baik, tidak memaksa karena bisa ada arbitrase di luar negeri," ujar Haryo. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaati keputusan MA. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000