Iklan
Putusan untuk Dua Kasus di Pulau Pari Dibacakan Hari Ini
Oleh
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang terpisah pada Selasa (24/10) siang ini akan membacakan putusan terhadap dua kasus pidana yang melibatkan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Salah satu sidang akan membacakan vonis untuk tiga warga yang didakwa memeras wisatawan pantai karena menarik donasi wisata. Sementara sidang lain adalah pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan status tersangka Ketua RW 004 Pulau Pari yang dituduh menyerobot lahan.
Kedua sidang menurut rencana dimulai pukul 13.00. Di depan gerbang pengadilan, sejumlah warga Pulau Pari menggelar demonstrasi menuntut tetangga-tetangga mereka tersebut tidak dikenai hukuman.
Editor:
Bagikan