logo Kompas.id
MetropolitanMenanti Kejelasan Putusan MA
Iklan

Menanti Kejelasan Putusan MA

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Permasalahan lahan yang terkena proyek angkutan massal cepat di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, masih menanti kejelasan keputusan Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum diterima pihak terkait. Pemilik lahan tetap siap melanjutkan langkah hukum. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Selasa (24/10) di Jakarta, mengatakan, putusan kasasi mengenai gugatan warga atas penggunaan tanah mereka untuk pembangunan jalur angkutan massal cepat (MRT) telah diputus pada 10 Oktober. Amar putusan MA mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima."Ada ketentuan di dalam Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan yang menyebutkan gugatan atau keberatan harus diajukan 14 hari setelah musyawarah. Namun, ternyata gugatan itu melebihi waktu yang ditentukan sehingga gugatan tidak dapat diterima," kata Suhadi.Suhadi tidak menjelaskan detail isi keputusan ataupun membahas besaran ganti rugi yang ditetapkan untuk warga. Sampai berita disusun, putusan itu juga belum diterima pihak terkait, enam pemilik lahan dan juga Pemprov DKI Jakarta. Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, meskipun belum terima putusan, langkah koordinasi untuk menggunakan lahan mulai dilakukan."Hari ini kami konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan koordinasi sana-sini sehingga kami bisa pakai lahannya dulu secepatnya," katanya.Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan agar eksekusi dilakukan pengadilan.Menurut Bambang, kekhawatiran utama apabila masalah lahan itu belum selesai dalam pekan ini, MRT tak akan bisa uji coba tepat waktu untuk Stasiun Haji Nawi dan Cipete.Simpang siur Bagi warga, kabar soal keputusan MA masih simpang siur. "Belum tahu besaran ganti rugi berapa," kata Heryantomo (60), salah satu pemilik lahan yang terkena proyek jalur MRT. Enam pemilik lahan yang terkena jalur MRT di Jalan RS Fatmawati mengajukan gugatan ganti rugi yang juga menghitung kerugian nonfisik akibat pembangunan MRT. Heryantomo mengajukan ganti rugi Rp 50 juta untuk nilai fisik lahan dan Rp 100 juta untuk kerugian karena tak bisa lagi berusaha di sana. Pada 14 Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan itu dengan menetapkan ganti rugi Rp 60 juta per meter persegi. Warga sebenarnya sudah menerima dengan jumlah itu.Namun, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi atas keputusan tersebut. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menegaskan, apabila eksekusi lahan dilakukan sebelum ada keputusan MA, nilai ganti rugi yang akan diberikan Rp 33 juta per meter persegi hingga ada keputusan soal ganti rugi.Wienarsih Waloeyo (72), pemilik lahan lainnya, menyatakan, mereka tetap akan berusaha menempuh jalur hukum lain apabila keputusan MA turun dari ganti rugi yang ditetapkan PN Jakarta Selatan. "Kami masih mau tunggu keputusan resmi untuk ambil langkah selanjutnya," katanya. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, kemarin menjelaskan, untuk masalah lahan MRT, DKI akan patuhi keputusan MA. "Saya lihat nanti keputusan itu. Kami jalani sesuai keputusan," ujarnya. (HLN/IRE/REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000