logo Kompas.id
MetropolitanPenetapan Tersangka Sah
Iklan

Penetapan Tersangka Sah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan, penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Kepulauan Seribu terhadap Ketua RW 004 Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sulaiman, sah. Sulaiman mesti bersiap menghadapi proses pidana terkait tuduhan penyerobotan lahan di Pulau Pari.Polisi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka sejak 6 September 2017 dengan Pasal 385 juncto Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan menyerobot lahan, mendirikan bangunan, dan menyewakan lahan milik Direktur Utama PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto. Pintarso memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.Hakim PN Jakarta Utara, Agung Purbantoro, membacakan putusan praperadilan pada Selasa (24/10) sore. "Proses masih panjang. Putusan ini hanya soal status tersangka," kata Sulaiman seusai sidang di PN Jakarta Utara, kemarin.Penasihat hukum Sulaiman, Afif Waldy, menambahkan, Sulaiman dan penasihat hukum akan mengikuti proses hukum dan menyiapkan bukti yang diperlukan. Tahap-tahap peradilan akan memberi banyak ruang bagi mereka untuk pembelaan. Mereka nantinya akan menekankan, perkara yang menimpa Sulaiman merupakan sengketa lahan yang masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia mencontohkan, Pintarso mengklaim memiliki lahan yang ditempati Sulaiman berdasarkan SHM terbitan 2015. Padahal, bangunan rumah penginapan (homestay) sudah berdiri di sana sejak 2012. Menurut Afif, warga menyampaikan, tidak pernah terjadi jual-beli lahan di Pulau Pari kepada Pintarso. Badan Pertanahan Nasional juga tidak pernah mengukur lahan dan melakukan sosialisasi.Anggota tim hukum Selamatkan Pulau Pari, Tigor Hutapea, menilai penetapan Sulaiman sebagai tersangka penyerobotan lahan janggal karena ia bukan pemilik bangunan, melainkan sebatas orang yang dibayar untuk mengelola penginapan. Tigor menduga, setidaknya 102 orang di Pari terancam dipidana dengan tuduhan penyerobotan lahan. Sementara itu, pembacaan vonis bagi tiga warga Pulau Pari, yaitu Mustaghfirin alias Boby (45), Mastono alias Baok (30), dan Bahrudin alias Edo (42), yang sedianya dilakukan kemarin ditunda pada 7 November karena majelis hakim belum siap. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Jaksa meminta ketiganya dihukum penjara selama 2 tahun. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000