logo Kompas.id
MetropolitanDKI Punya 14 Hari untuk...
Iklan

DKI Punya 14 Hari untuk Putuskan Banding

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, memenangi gugatan melawan program relokasi untuk penataan bantaran Ciliwung. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi Rp 200 juta per orang.Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu 14 hari untuk menimbang guna memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan di PN Jakarta Pusat itu. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mas\'ud yang memimpin sidang tersebut mengatakan, dalam musyawarah majelis hakim, relokasi di Bukit Duri tersebut terbukti sebagai tindakan melanggar hukum, di antaranya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta peraturan pengadaan tanah."Kerugian warga terbukti atas fakta-fakta di persidangan. Bahwa penggusuran itu tak mengindahkan penetapan ganti rugi juga tak pernah ada musyawarah sebelumnya," katanya dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).Keputusan diambil dengan pertimbangan bahwa lahan itu sudah dikuasai warga puluhan tahun yang disertai surat penguasaan serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah sebagai tergugat pernah menawarkan rumah susun sewa sederhana (rusunawa), tapi warga menolak karena biayanya mahal dan jauh dari tempat kerja serta sekolah anak.Relokasi yang diperkarakan itu terjadi terhadap 179 warga di RW 010, 011, dan 012 Bukit Duri, Jakarta Selatan. Relokasi dilakukan untuk penataan bantaran dan pembangunan jalan inspeksi Kali Ciliwung.Dalam tuntutannya, warga meminta ganti rugi Rp 1,8 triliun untuk kerugian material dan Rp 104 miliar untuk kerugian imaterial.Namun, majelis hakim tak mengabulkan ganti rugi dengan besaran cukup tinggi tersebut. Besaran ganti rugi ditetapkan sebesar Rp 200 juta per tiap penggugat. Total penggugat 93 orang. Adapun ganti rugi imaterial ditolak karena penghitungan tepatnya sulit dipastikan. Warga Bukit Duri yang mengikuti sidang menyambut putusan itu dengan mengucap syukur. Mereka berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi mengajukan banding dan secepatnya membayarkan ganti rugi.Siti Aisyah (43), salah satu warga, mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah lagi atau memulai usaha. Setelah rumahnya digusur, ia sekarang tinggal di rumah orangtuanya di Bukit Duri.Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, mengatakan, persidangan ini merupakan bukti bahwa penggusuran itu perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi warga yang seharusnya dilindungi. Ini juga mematahkan stigma negatif yang selama ini ditanggung warga di bantaran kali yang menolak digusur sebagai warga liar dan tak taat hukum. "Putusan ini berkeadilan," katanya.Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengajukan banding terhadap putusan ini. Ini sesuai dengan janji Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan, untuk mengedepankan dialog dan kolaborasi. "Artinya, proses hukum ini tak boleh dilanjutkan karena akan mencederai kewibawaan pemprov sendiri. Nah, karena janjinya seperti itu dan mau melindungi warga yang miskin dan tergusur, saya rasa Gubernur tidak akan melakukan itu," katanya.Senada dengan itu, pendiri Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi yang juga menjadi salah satu penggugat mengatakan, proses banding akan menjadi beban sangat berat bagi warga. "Kerugian warga sudah sangat luar biasa dari hancurnya pekerjaan dan tempat tinggal," katanya.Masih berpikirTerhadap putusan tersebut, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau tidak.Saat ini, warga Bukit Duri juga mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Awal Januari, Warga Bukit Duri memenangi gugatan PTUN terhadap penerbitan surat peringatan terkait penggusuran tersebut. Namun, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memenangi gugatan banding pada Agustus. Penataan Ciliwung masif dilakukan sejak setidaknya 2-3 tahun terakhir. Penataan ini bertujuan mengembalikan badan sungai ke ukuran awal sebelum okupasi liar hingga ke badan sungai marak terjadi. Revitalisasi sungai ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan banjir Jakarta. (IRE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000