logo Kompas.id
MetropolitanDKI Belum Proses Izin Alexis
Iklan

DKI Belum Proses Izin Alexis

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah penelitian. "Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu, kami mengambil sikap tegas dan mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (30/10), seusai rapat pimpinan mingguan. Anies mengklaim, pemprov memiliki sejumlah bukti dan laporan atas pelanggaran itu.Dengan tidak memproses permohonan, menurut Anies, pengelola atau pemilik tidak punya izin lagi. Kegiatan di Alexis pun bukan kegiatan legal lagi. Ia meminta pengelola menaati keputusan tersebut. "Kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," ujarnya.Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, menjelaskan, izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat habis pada 29 Agustus 2017. Pengelola mengajukan perpanjangan izin September 2017. "Saat itu, posisi (izin) sudah habis. Kami tidak mungkin berlama-lama memberi kepastian." Perusahaan itu mengajukan dua jenis permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Permohonan TDUP Hotel Bintang dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi daring ke Kantor Unit PTSP Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU. DPMPTSP melakukan penelitian teknis atau pengujian fisik terhadap kedua permohonan TDUP itu. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, kata Edy, salah satu kewajiban pemda adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif. Karena itu, DPMPTSP mengeluarkan surat tanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan permohonan TDUP PT Grand Hotel Ancol tersebut belum dapat diproses.Gea Hermansyah, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta, mengatakan, asosiasi akan mengumpulkan semua pelaku usaha untuk melihat kebijakan Gubernur DKI ini. "Bagaimanapun kami punya andil di DKI, membayar pajak terbesar setelah pajak kendaraan bermotor," ujarnya.Ia menyatakan, pelaku usaha hiburan malam gelisah karena usaha hiburan dibuat jatuh, sementara ada rencana pemda menggenjot penerimaan pajak dari sektor hiburan. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000