JAKARTA, KOMPAS — Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Muara Baru Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di rumah kontrakannya di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (30/10) malam. Dari pria berinisial R bin TB (35) tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu kristal putih dengan berat bruto 35, 86 gram.
Rumah kontrakan R bin TB berada di Jalan Muara Baru RT 001 RW 017, Penjaringan. Pada identitasnya, ia tercatat hanya menempuh pendidikan hingga bangku sekolah dasar dan berprofesi sebagai wiraswasta.
”Awal mula penangkapan, pada saat melakukan penyelidikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa di Jalan Muara Baru RT 001 RW 017 Penjaringan, tepatnya di sebuah rumah kos, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Edi Tarmedi, Senin. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan di alamat tersebut dan pada Minggu sekitar pukul 22.00 berhasil menangkap R bin TB.
Polisi mengamankan 19 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 35,86 gram, uang Rp 100.000, dua korek api gas, satu alat isap bong, dua alat isap cangklong, dan empat sendok yang terbuat dari sedotan. Unit Reskrim Polsek Muara Baru masih mendalami kasus tersebut.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.