JAKARTA, KOMPAS — Pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis hari ini memutuskan menghentikan kegiatan usahanya. Pengelola mengingatkan, hotel dan griya pijat mereka tidak pernah terjerat pelanggaran, baik berupa narkoba maupun kasus asusila.
”Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar tersebut, kami menghentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis karena perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami belum dapat diproses,” kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10).
Ia menambahkan, inisiatif pengelola menghentikan kegiatan usaha ini menunjukkan bahwa, ”Kami taat aturan”.
Lina menyampaikan hal itu menanggapi surat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta yang belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Lina menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemprov DKI mendukung kebijakan Gubernur DKI. Lina menjelaskan, pengelola hotel ataupun griya pijat Alexis selama ini selalu memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan mengantongi setiap izin yang dibutuhkan.
Lina mengatakan, pihaknya akan berbenah menghilangkan stigma yang menghubung-hubungkan Alexis sebagai tempat yang kurang baik. ”Kami akan segera menata kembali manajemen kami agar dapat keluar dari stigma tersebut,” kata Lina yang membuka diri untuk saran dan kritik demi perbaikan bersama.
Lina mengingatkan Pemprov DKI bahwa penutupan usaha karena belum adanya perpanjangan izin akan berdampak pada nasib karyawan Alexis. ”Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha di tempat mereka bekerja akan menyebabkan mereka kehilangan mata pencarian,” ucap Lina.
Ia mengharapkan pengertian media dan masyarakat unutk berhenti menghakimi usaha Alexis. ”Kami tidak pernah melanggar atau menerima sanksi dari dinas. Bukankah ini mencerminkan bahwa kami taat hukum? Kami pun telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah dan pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” papar Lina.
Catatan dari instansi terkait menyebutkan, setiap bulan kedua usaha ini membayar pajak senilai Rp 2,7 miliar.
Lina mendesak Pemprov DKI memberi solusi terbaik bagi kedua usaha Alexis. ”Kami siap melaksanakan arahan Pemprov DKI,” kata Lina.