logo Kompas.id
MetropolitanUpah Minimum DKI Naik 8,71...
Iklan

Upah Minimum DKI Naik 8,71 Persen

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPASGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/11), menetapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Penetapan ini disambut pro-kontra dari pengusaha dan buruh.Penghitungan UMP, menurut Anies, sudah memenuhi aspirasi pengusaha dan buruh. UMP juga dihitung berdasarkan inflasi periode September 2016-September 2017 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen. "Dari situ dihitung besaran kenaikan UMP 2018 dibandingkan dengan 2017 adalah 8,71 persen. Dengan demikian, kami menetapkan UMP 2018 adalah Rp 3.648.035. Sebelumnya UMP 2017 adalah Rp 3.355.000," ujar Anies di Balai Kota DKI.Secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, Jayadi, mengatakan, besaran UMP 2018 itu tak mempertimbangkan usulan dari buruh sebesar Rp 3.917.398 yang dihitung dari survei kebutuhan hidup layak dan inflasi."Kami sangat kecewa. Gugatan hukum (ke Pengadilan Tata Usaha Negara) dipastikan akan ditempuh, mungkin juga dengan aksi massa," katanya. Menurut Jayadi, UMP 2018 adalah Rp 3.648.035 sudah tak sesuai dengan kebutuhan harian di DKI. Besaran ini bahkan lebih rendah dari UMP Karawang yang pada 2017 ini saja sudah lebih dari Rp 3,6 juta. Padahal, biaya hidup di DKI lebih tinggi daripada di Karawang. Menurut Jayadi, Anies-Sandi mengingkari kontrak politik terhadap buruh dan pekerja yang mereka tanda tangani saat kampanye. Dalam kontrak itu, salah satu poinnya adalah menetapkan UMP DKI tahun 2018 lebih tinggi dari rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. "Sandiaga juga, kemarin saat kami aksi, menjanjikan mengakomodasi usulan kami," ujarnya. Saat ini, buruh dan pekerja DKI Jakarta diperkirakan berjumlah 500.0000 orang untuk sektor formal saja. Di sektor informal, diperkirakan beberapa kali lipat dari jumlah itu.Sebaliknya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menyatakan puas dengan UMP 2018. Jumlah itu sesuai dengan kemampuan dunia usaha di Jakarta, dan memberi kepastian untuk terus berusaha.Menurut Sarman, jumlah ini sebenarnya juga memberi jaminan pada buruh dan serikat pekerja bahwa upah dipastikan akan naik setiap tahun, tetapi tentu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.SubsidiAnies menambahkan, pihaknya berupaya menurunkan biaya hidup, antara lain dengan menyiapkan Rp 885 miliar untuk subsidi bahan pangan di 2018. Pemerintah Provinsi DKI juga ingin menambah jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Anggaran untuk pemegang KJP meningkat jadi Rp 560 miliar tahun depan.Pemprov juga akan memberikan kartu gratis transjakarta kepada warga bergaji UMP, mulai 1 Januari 2018. Selain itu, akan diterbitkan kartu Jakgrosir, bekerja sama dengan PD Pasar Jaya. Kartu itu akan dibagikan ke para pekerja bergaji sebesar UMP. "Jadi, di satu sisi kami naikkan UMP, di sisi lain kami turunkan biaya hidupnya dengan bantuan subsidi pangan, peng- nol-an biaya transportasi transjakarta, dan bantu biaya pendidikan anak-anaknya," ujarnya.Di Kabupaten Tangerang, Dewan Pengupahan masih membahas besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018. Pemerintah mengajukan kenaikan UMK 8,7 persen, sementara buruh ingin 19 persen. Saat ini, UMK Kabupaten Tangerang Rp 3,27 juta. (HLN/IRE/PIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000