logo Kompas.id
MetropolitanTiga Pelajar Terlibat Duel...
Iklan

Tiga Pelajar Terlibat Duel Divonis Penjara

Oleh
· 3 menit baca

BOGOR, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor memutuskan tiga anak yang terlibat adu fisik atau gladiator yang juga disebut dengan "bom-boman" terbukti bersalah dan memvonis mereka dengan pidana penjara 1,5 tahun sampai 2 tahun, dipotong masa hukuman. Ketiganya juga diharuskan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000.Majelis hakim yang menyidangkan adalah Ana Yuliana sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Rikatna Budiyanti dan Siti Yusyani Hasanah. Adapun anak yang mendapat vonis adalah H, ABR, dan MP yang pernah bersekolah di SMA Mardi Yuana, Bogor.Terkait dengan vonis hakim tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir. Ketiganya disidangkan secara terpisah dengan didampingi tim kuasa hukum. Dalam pembelaan yang dibacakan hakim, kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan klien mereka dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, antara lain ABR melakukan pemukulan karena mempertahankan diri dari serangan korban.Korban yang dimaksud adalah Hilarius Christian Raharjo, pelajar SMA Budi Mulya, yang akhirnya meninggal setelah terlibat adu fisik dengan ABR. Duel terjadi saat tiga pelaku dan korban sama-sama masih pelajar SMA dan berusia di bawah 18 tahun. Duel antara pelajar sekolah itu terjadi di Lapangan Palupuh, Kota Bogor, 29 Januari 2016. Selain divonis 1,5 tahun sampai 2 tahun penjara, ketiga mantan pelajar SMA Mardi Yuana, yang ditangkap polisi Agustus 2017, itu juga diberi sanksi mengikuti pelatihan kerja. Pelatihan kerja itu dilakukan di balai pelatihan kerja selama tiga bulan.Jaksa banding Atas vonis majelis hakim itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Gunawan Wibisono, Yustika, Yusidiana, dan Ida Rahayu menyatakan banding. JPU dalam tuntutannya, menuntut majelis hakim menghukum setiap pelaku pidana penjara empat tahun. "Kami langsung banding karena vonis hakim masih terlalu ringan, kurang dari dua pertiga dari tuntutan kami," kata Gunawan.Adapun majelis hakim menyatakan, tiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim, yakni mereka masih muda, belum pernah dihukum, berterus terang, dan menyatakan penyesalan sehingga persidangan berjalan lancar. Faktor yang memberatkan, ketiganya menjawab dengan lancar dan memahami bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum.Namun, menurut Ana Yuliana, peradilan memberi vonis bukan sebagai balas dendam. Hukuman itu untuk membuat jera, agar kekerasan sejenis tidak terjadi lagi dan harus diputus mata rantainya. Kasus kekerasan antarsiswa SMA di Bogor itu sempat menarik perhatian publik, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Ia kemudian mengunjungi sejumlah sekolah, termasuk SMA Budi Mulya, yang menegaskan agar akar masalah kekerasan itu bisa ditemukan dan ada solusi yang diambil (Kompas, 27/9). Hingga kasus ini sampai pada vonis di pengadilan, salah satu terduga pelaku lain belum juga ditemukan polisi. (RTS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000