logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Lihat Potensi...
Iklan

Polisi Lihat Potensi Penyalahgunaan

Oleh
· 3 menit baca
Iklan

JAKARTA, KOMPASPolisi meminta generasi muda menghentikan penggunaan rokok elektronik atau vape karena potensi penyalahgunaan narkoba di cairan vape. Sementara pelaku usaha meminta ada regulasi terkait penggunaan vape."Saya imbau anak muda atau mahasiswa yang masih pakai vape berhentilah sekarang. Ini bisa merusak generasi muda," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar John Turman Panjaitan, Jumat (3/11). Ia mengatakan, vape sedang digandrungi anak muda, termasuk kalangan mahasiswa dan pelajar. Vape juga dilihat sebagai pasar menggiurkan bagi pengedar narkoba karena cairan yang diisap dengan vape bisa mengandung narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim baru-baru ini mengungkap jaringan pengedar narkoba berbentuk cairan untuk diisap dengan vape. Jumlah cairan yang disita 4 liter lebih. Berdasarkan hasil tes laboratorium, liquid dari Belanda itu mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Cairan itu direncanakan dijual secara daring. Polisi menangkap pengedarnya sebelum cairan dijual. Efek dari ganja sintetis, kata John, sama dengan ganja dari tanaman. Orang yang sudah kecanduan akan malas beraktivitas, malas sekolah, akhirnya putus sekolah atau putus kuliah. Pencandunya paling banyak dari kalangan mahasiswa.TerpojokPara penjual dan konsumen vape menentang stigma vape membahayakan sehingga perlu dilarang. Hal-hal negatif terkait penggunaan vape dapat terjadi pada barang lainnya.Pemilik toko vape The Showroom Vape di Tebet, Jakarta Selatan, Hendy Kurniawan, mengatakan, toko-toko vape cukup terpojok dengan pemberitaan negatif berkaitan penggunaan vape. Salah satu kasus, ganja sintetis yang uapnya diisap lewat pemanasan di vape. Sebelumnya, toko vape juga terdampak viralnya video anak-anak berseragam SD yang mengisap uap vape.Padahal, rokok konvensional berbahan baku daun tembakau tidak bisa lepas dari efek negatif, termasuk bisa dicampur dengan narkoba. Namun, tak ada pelarangan rokok di Indonesia meski ada pengendaliannya. "Banyak orang mabuk karena lem serbaguna merek tertentu. Kenapa lem itu masih beredar," ucap Hendy, kemarin.Ia menambahkan, penjual vape selalu berkomunikasi agar tidak menyentuh bahan-bahan narkotika dalam berbisnis. Mereka juga bakal melapor ke polisi atau Badan Narkotika Nasional jika menduga pihak-pihak tertentu menjual cairan vape yang mengandung narkoba. Hendy mencontohkan, akun media sosial yang menjual cairan vape Rp 500.000 per 10 mililiter sangat patut dicurigai sebagai narkoba. Cairan vape 60 mililiter saja dibanderol Rp 100.000-Rp 150.000. Perlu regulasiTerkait penggunaan vape oleh anak di bawah umur, kepala toko vape Vaping Addict di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rizki Winardiansiah, mengatakan, para pengelola toko vape berkomitmen mengampanyekan vape hanya boleh untuk orang berusia 18 tahun ke atas. "Jika ada anak berusia di bawah 18 tahun ingin membeli vape atau cairannya, kami tolak dan minta ia keluar."Vaping Addict memasang larangan besar pada kaca toko yang menyatakan anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh masuk. Tanda serupa juga ditemukan di muka toko vape lainnya.Rizki mengatakan, solusi terbaik bagi semua adalah penerbitan regulasi untuk mengendalikan konsumsi vape, bukan pelarangan total. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi semacam itu. Hendy menyebutkan, pengaturan oleh pemerintah juga akan berimplikasi pada pengenaan pajak terhadap produk vape, tetapi penjual dan konsumen akan menerimanya. Salah seorang konsumen di Vaping Addict, Geoffrey Christanto (29), mengatakan, ia sudah 10 tahun merokok dan berhenti total sekitar enam bulan lalu setelah ia mengenal vape. Cairan vape masih mengandung nikotin, tetapi menurut Geoffrey kadarnya jauh lebih rendah dibanding rokok tembakau. (WAD/JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000