Polisi Bekuk Pengunggah dan Pemain Video Asusila Sesama Jenis
Oleh
WINDORO ADI T
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat pengunggah dan pemeran dalam video dan foto asusila dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, Selasa (7/11) pukul 14.30. Keempat tersangka adalah AM (42), NH (30), RH (28), dan ER (22).
”Mereka mengunggah video dan foto konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism), yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, Kamis (9/11).
Mereka mengunggah video dan foto konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism), yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik.,
AM, warga Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, sedangkan NH seorang terapis pijat warga Subang, Jawa Barat, ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur. ”AM berperan sebagai master 1, sedangkan NH berperan sebagai slave 1,” ucap Fadil.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua telepon selular, satu kartu memori, 11 jenis peralatan BDSM, antara lain tali pengikat, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, dan cambuk.
”Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka lain, yaitu RH dan ER, pada Rabu lalu. RH berperan sebagai master 2, sedangkan ER sebagai slave 2,” papar Fadil. RH, lanjut Fadil, adalah warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, sedangkan ER warga Bekasi Timur ditangkap di Tambun, Bekasi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua ponsel dan delapan peralatan BDSM, yaitu jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Puluhan ribu anggota
Fadil menjelaskan, AM mengunggah video dan foto BDSM melalui akun FB kepada sejumlah kelompok Facebook (FB) BDSM, baik dalam maupun luar negeri, untuk mencari peminat baru.
Keempat tersangka mengikuti 17 kelompok FB BDSM Indonesia dengan anggota 26.650 orang dan 20 kelompok FB internasional dengan anggota 48.913 orang.
Keempat tersangka mengikuti 17 kelompok FB BDSM Indonesia dengan anggota 26.650 orang dan 20 kelompok FB internasional dengan anggota 48.913 orang.
Dalam unggahan tersebut mereka bermain peran sebagai master dan slave. Di sana, mereka memeragakan berbagai adegan kekerasan BSDM, antara lain bondage (ikatan), waxing (tetesan lilin panas), whiping (cambukan), dan punching (pukulan). ”Motifnya, kepuasan seksual saja,” ujar Fadil.
Keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU NO 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 36 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini Fadil mengingatkan warganet agar bijak menggunakan media sosial sehingga tidak terpapar berbagai konten asusila. ”Kami mengimbau orangtua, guru, para pemuka agama, dan masyarakat mewaspadai hal ini,” kata Fadil.