logo Kompas.id
MetropolitanKasus Jual-Beli Mobil di...
Iklan

Kasus Jual-Beli Mobil di Tangerang

Oleh
· 3 menit baca

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang mengungkap jaringan penggelapan mobil yang telah beroperasi sejak Januari 2017. Sindikat itu membeli mobil dari debitor lembaga pembiayaan dengan harga murah, kemudian menjual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih rendah dari harga pasar.Wakil Kepala Polrestro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi, Jumat (10/11), mengungkapkan, empat tersangka telah ditangkap dan ditahan atas kasus tersebut. Keempat tersangka itu adalah RH (44), AS (30), AP (30), dan AB (19), ditangkap di tempat berbeda. Mereka tergabung dalam satu jaringan, dan berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mulai melakukan penggelapan sejak awal 2017. Harley mengatakan, mereka beroperasi dengan membeli mobil yang masih dalam proses kredit di lembaga pembiayaan dengan harga murah, berkisar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta di Serang dan seputar Jakarta. Kemudian, mereka menjual kembali mobil-mobil tersebut di kawasan pantai utara Jawa, seperti di Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, serta Pacitan dan Surabaya."Selain membeli dari debitor, mobil yang digelapkan juga ada yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit sehingga ditemukan belum ada nomor polisi dan STNK (surat tanda nomor kendaraan). Mereka bisa menjual murah karena mobil- mobil itu hanya dilengkapi STNK dan aplikasi kredit, tanpa BPKB (buku pemilik kendaraan bermoto)," ujar Harley.Bersama para tersangka, polisi juga menyita 20 mobil sebagai barang bukti. Mobil-mobil tersebut rata-rata adalah mobil keluarga yang banyak dicari pembeli dan relatif mudah dijual. Dari penjualan mobil, para pelaku rata-rata mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per mobil.Penyelidikan lanjutTerkait apakah ada keterlibatan pihak internal lembaga pembiayaan (leasing), Harley mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki. Penyelidikan itu termasuk apakah penggelapan tersebut disertai tindak pidana lain, seperti pemalsuan suratsurat.AS, salah satu pelaku yang berasal dari Serang, mengaku membeli mobil dari seseorang seharga RP 30 juta. Ia menjual kembali mobil itu Rp 35 juta di Serang, tanpa BPKB.Harley mengatakan, jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan tindak pidana lain, seperti pemalsuan surat-surat, polisi akan menindaklajuti. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya pemalsuan surat. Pengungkapan kasus itu, kata Harley, berawal dari beberapa laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti. Pihak leasing yang hendak menagih pembayaran cicilan juga menemukan debitornya ternyata sudah menjual kembali mobil yang masih diangsur. Akhirnya, pihak leasing mencari pihak pertama yang menjual mobil tersebut.Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Polisi masih mendalami apakah jaringan tersebut terkait dengan jaringan lain atau ada pelaku lain. Para tersangka diketahui memiliki peran sama, "memetik" atau membeli mobil berstatus kredit dengan semacam surat perjanjian, kemudian menjualnya kembali.Menurut pengakuan AS, ia melakukan hal tersebut untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selama ini, AS tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia bekerja serabutan. (UTI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000