JAKARTA, KOMPAS — SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi taksi aplikasi daring. Pemerintah memberikan toleransi selama tiga bulan kepada seluruh pengemudi taksi aplikasi daring untuk mengurusnya. SIM adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus ujian untuk pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.
SIM A Umum berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor bagi kepentingan umum atau transportasi. Sementara SIM A biasa diperuntukkan bagi seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor untuk kepentingan pribadi. Pemegang SIM A tak boleh mengendarai kendaraan dengan jumlah beban lebih dari 3.500 kilogram.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, SIM A Umum sifatnya wajib bagi seluruh pengemudi taksi daring. Peraturan tersebut berlaku sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ditetapkan pada 1 November lalu.
”SIM A Umum ditetapkan untuk taksi aplikasi daring karena berhubungan dengan kepentingan umum dan akan membawa orang lain,” kata Budi setelah menghadiri inisiasi pelaksanaan ketentuan SIM A Umum bagi pengemudi angkutan sewa khusus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (11/11).
Budi menambahkan, untuk saat ini, pemerintah memberikan toleransi selama tiga bulan. Jika ada pengemudi angkutan sewa khusus yang tidak memiliki SIM A Umum melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, mereka tidak diizinkan untuk menjalankan aktivitasnya sebagai pengemudi taksi aplikasi daring. (DD08)