logo Kompas.id
MetropolitanPengemudi Taksi Daring Wajib...
Iklan

Pengemudi Taksi Daring Wajib Miliki SIM A Umum

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NTZAqKpSwPrG6V3Dzl8-XplCl3g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171111DD0801.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba simulator untuk ujian simulasi mengendarai mobil di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (11/11).

JAKARTA, KOMPAS — SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi taksi aplikasi daring. Pemerintah memberikan toleransi selama tiga bulan kepada seluruh pengemudi taksi aplikasi daring untuk mengurusnya. SIM adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus ujian untuk pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.

SIM A Umum berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor bagi kepentingan umum atau transportasi. Sementara SIM A biasa diperuntukkan bagi seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor untuk kepentingan pribadi. Pemegang SIM A tak boleh mengendarai kendaraan dengan jumlah beban lebih dari 3.500 kilogram.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000