logo Kompas.id
MetropolitanPengemudi Wajib Punya SIM A...
Iklan

Pengemudi Wajib Punya SIM A Umum

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pengemudi taksi aplikasi daring wajib mempunyai surat izin mengemudi A Umum. Mereka yang kini terdaftar bekerja sebagai pengemudi taksi daring dan terbukti tidak memiliki SIM A Umum, tidak lagi diizinkan menjalankan pekerjaannya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kepemilikan SIM A Umum sifatnya wajib karena berkaitan dengan kepentingan umum. Sebagai toleransi, pemerintah memberikan waktu tiga bulan sejak ditetapkannya peraturan tersebut pada 1 November lalu. Tiga bulan memadai untuk sosialisasi dan waktu pengurusan SIM A Umum.Jika ada pengemudi taksi aplikasi daring belum memiliki SIM A Umum, diminta segera mengurusnya. Sembari menunggu proses membuat SIM, pengemudi tidak diizinkan menjalankan kendaraannya sebagai pengemudi angkutan sewa khusus (ASK). "Proses mengurusnya mudah dan biaya yang dibutuhkan cukup murah yang akan menjadi pemasukan untuk pemerintah," kata Budi setelah menghadiri inisiasi pelaksanaan ketentuan SIM A Umum bagi pengemudi ASK di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (11/11). Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Fahri Siregar menjelaskan, pembuatan SIM A Umum membutuhkan biaya Rp 120.000 untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Rp 50.000 untuk uji simulator. Biaya tersebut digunakan untuk pendaftaran, identifikasi verifikasi, ujian teori 30 soal (dinyatakan lulus jika mengerjakan dengan benar 21 soal), serta ujian praktik. Ujian praktik mencakup teknik dasar dan etika berlalu lintas.Selain persyaratan tersebut, pengemudi yang hendak mengurus SIM A Umum wajib menyerahkan sertifikat pelatihan mengemudi, tes kesehatan, dan tes psikologi. Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia Ponco Seno menjelaskan, pelatihan mengemudi Rp 500.000. Juga ada biaya asuransi serta jaminan kesehatan. Totalnya biaya dibutuhkan Rp 760.000.Direktur Manajer Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata merasa biaya itu terlalu tinggi. "Kami masih berusaha meminta keringanan dari pihak kepolisian dan pemerintah," kata Ridzki.Ridzki menjelaskan, ada sejumlah program khusus yang akan dilakukan Grab untuk membantu mitra pengemudinya, tetapi secara umum biaya tetap ditanggung oleh mitra atau lembaga yang memiliki izin ASK."Program bantuan dalam proses pembuatan SIM A Umum ini memudahkan saya menjadi mitra GrabTaxi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah," kata pengemudi Yasri Darwis (45). Diharapkan, perusahaan taksi daring lain menerapkan kebijakan serupa. Memakan waktu lamaSaat di Satpas SIM Daan Mogot, Budi Karya mencoba prosedur mengurus SIM dari pendaftaran hingga ujian praktik. Meskipun ia sudah memiliki SIM A, tetapi ia tetap melalui prosedur pembuatan SIM A baru. Pada proses pendaftaran, pengurusan administrasi, dan foto diri, ia tidak mengalami kesulitan. Akan tetapi, ketika melalui tahapan tes teori dan uji simulasi, ia tampak kebingungan. Setelah mendapat pendampingan instruktur, ia dapat melalui tahapan tersebut. Proses uji praktik juga dapat dilaluinya dengan bantuan instruktur.Fahri menjelaskan, proses membuat SIM disusun sesuai prosedur dan setiap tahapan harus dilalui dengan benar. Jika terjadi kesalahan, pengemudi harus mengulanginya pada tahap selanjutnya, yaitu setelah tujuh hari. Jika masih salah, harus mengulang lagi setelah 14 hari. "Untuk mengurus SIM, setiap orang hanya butuh waktu 120 menit," katanya. Dalam sehari pihak Satpas SIM Daan Mogot dapat melayani sekitar 2.000 orang.Akan tetapi, situasi di lapangan berbeda. Bernike Yuriska Metabuti (29) telah berada di Satpas SIM Daan Mogot lebih dari tiga jam. Ia masih menunggu proses foto diri untuk membuat SIM A baru karena SIM A yang lama telah kedaluwarsa. "Saya tidak tahu urutan ke berapa, hanya menunggu dipanggil," kata Bernike.Bernike juga merasa kebingungan di awal pendaftaran karena tidak ada arahan dari petugas. Ia berharap ada tanda petunjuk urutan tahapan proses pembuatan SIM untuk memudahkan peserta. (DD08)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000