logo Kompas.id
MetropolitanKekerasan Itu Menyisakan...
Iklan

Kekerasan Itu Menyisakan Trauma

Oleh
· 4 menit baca

Malam Minggu kelabu bagi sepasang kekasih RN (28) dan MA (20), Sabtu (11/11) malam. Seusai makan malam di rumah kontrakan MA, di Kampung Kadu RT 007 RW 003 Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, keduanya mengalami penganiayaan dan pengeroyokan. Oknum yang mengatasnamakan warga sekitar beralasan keduanya berbuat mesum. Kejadian memilukan itu bermula ketika RN datang ke rumah kontrakan MA. Pria yang berencana menikahi MA ini membawa makanan untuk disantap berdua. Saat itu, jarum jam menunjukkan pukul 22.00. Beberapa menit setelah RN masuk rumah, T (44), ketua RT setempat, menggedor pintu kontrakan. Tak lama, T bersama ketua RW berinisial G (41) serta warga berinisial A (37) masuk ke rumah itu. Mereka mendapati MA dan memaksa perempuan itu mengaku telah berbuat mesum dengan pacarnya. Padahal, saat itu, kedua korban tidak melakukan tindakan asusila. Mereka baru selesai makan. RN yang baru keluar kamar mandi juga dipaksa untuk mengaku bahwa mereka sudah berbuat mesum. Para pelaku sempat memegang kerah baju RN untuk memaksa pria ini mengaku. Kekerasan ini tak berhenti sampai di situ. Kedua korban diarak keluar kontrakan menuju jalan raya. Bersama tiga warga lainnya yang berinisial I, S, dan N, kedua korban dipukuli dan ditempeleng agar mengaku telah berbuat mesum.Bahkan, salah satu tersangka, diikuti pelaku lainnya, memaksa membuka baju MA. RN yang sebelumnya sudah ditelanjangi melindungi MA dengan memberikan kemeja berwarna biru. Lebih parah lagi, adegan kekerasan itu direkam seorang warga atas perintah tersangka T. Padahal, sebelumnya, T sempat mengatakan agar jangan main hakim sendiri. Selanjutnya, kedua korban diarak menuju rumah G. Saat itu, G sempat memukuli keduanya. Tersangka I, S, dan N memegangi tangan dan ikut memukul korban. Akibat perlakuan tersebut, kedua korban mengalami luka dan lebam pada sekujur tubuh mereka.Tetapkan tersangkaSetelah mendapat laporan dan melihat video yang viral di media sosial, polisi segera bergerak. Kepala Polresta Tangerang Kabupaten Ajun Komisaris Besar M Sabilul Alif bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian, Senin pukul 10.00. Dari keterangan korban, polisi mendapati dan meminta keterangan tiga pelaku, yakni G, T, dan A. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada I, S, dan N."Saat ini, kami masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu adakah motif lain dari pengeroyokan dan penganiayaan ini," ujar Sabilul. Polisi juga membentuk tim siber untuk memburu penyebar video saat kejadian.Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkannya. Mereka terancam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 355 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.Serahkan kepada polisiTerlepas dari semua kemungkinan motif penganiayaan, tindakan kekerasan yang dilakukan sendiri tanpa jalur hukum tidak bisa dibenarkan. Sabilul mengatakan, apa pun alasannya, seharusnya semua permasalahan diselesaikan melalui prosedur, bukan dengan main hakim sendiri. "Tidak boleh main hakim sendiri. Seharusnya kejadian seperti itu dilaporkan kepada kepala desa atau kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Sabilul. Menurut Sabilul, penangkapan pelaku tindak kekerasan dan main hakim sendiri merupakan langkah kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang bisa melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. "Kejadian ini salah satu bentuk persekusi yang dilakukan bersama- sama dan dilihat khalayak ramai," jelas Sabilul.Hingga Selasa siang, pintu kamar yang dikontrak MA masih dipasang garis polisi. Adapun keseluruhan rumah kontrakan bercat krem tersebut memiliki empat kamar. Korban MA mengontrak kamar paling ujung dari arah timur sekitar sebulan lalu.Hari, salah seorang tetangga korban, mengatakan, korban hanya tinggal sendirian di rumah itu. Korban baru berada di rumah saat sore atau malam hari karena ia bekerja sebagai seorang buruh. KonselingSetelah bertemu dengan korban dan meminta keterangan, polisi langsung membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. Sejak kejadian itu, hingga Selasa, kedua korban yang sebelumnya merencanakan menikah itu mengalami trauma."Kepada korban, kami memberikan konseling trauma healing. Konseling ini diberikan oleh tim," kata Sabilul.Konseling yang diberikan unit PPA Polresta Tangerang Kabupaten, psikolog, dan psikiater tersebut untuk memulihkan trauma korban karena itu merupakan hak mereka.Keduanya juga belum bisa ditemui wartawan. Sabilul berharap kejadian main hakim sendiri ini tidak terulang lagi karena akan menimbulkan trauma bagi para korbannya.(PINGKAN ELITA DUNDU)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000