Naik Rp 26,64 Miliar, TUGPP Dipersoalkan
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan anggaran bagi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dipertanyakan DPRD DKI Jakarta. Usulan semula anggaran untuk TGUPP yang Rp 2,35 miliar bertambah sebanyak Rp 26,64 miliar sehingga menjadi Rp 28,99 miliar.
DPRD meminta kenaikan anggaran sesuai aturan, keperluan, dan tepat guna. "Saya dengar akan ada penambahan personel TGUPP," ujar Santoso, anggota Badan Anggaran DPRD DKI dari Partai Demokrat, Minggu (19/11). Tambahan anggota itulah yang berdampak anggaran naik Rp 26,64 miliar. Belum diketahui nama-nama tambahan tersebut.
Johnny Simanjuntak, anggota Banggar dari PDI-P, juga mempertanyakan usulan anggaran tersebut. Ia tak ingin penambahan itu menabrak aturan.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2005 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, TGUPP merupakan tim yang dibentuk dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Lembaga itu dibentuk untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.
Mengenai jumlah anggota dalam TGUPP, sesuai Pasal 8 Pergub tentang TGUPP itu, susunan keanggotaan terdiri dari satu ketua merangkap anggota, satu wakil ketua merangkap anggota, serta sembilan orang anggota. Anggotanya ada 13 orang.
Bagi ketua, wakil ketua, dan anggota TGUPP, layaknya PNS, dalam pergub itu juga dijelaskan mendapat hak keuangan dan fasilitas. Untuk hak keuangan, sesuai Pergub DKI Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Ketua TGUPP mendapat tunjangan Rp 27,9 juta, tunjangan wakil ketua Rp 26,5 juta, sedangkan anggota Rp 24,9 juta.
Syarat anggota
Seiring wewenang membantu gubernur dan wakil gubernur melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan, TGUPP disyaratkan dari kalangan PNS yang pernah menjabat struktural eselon II dan atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II. Selain itu, sehat jasmani dan rohani, bekerja penuh waktu, berusia minimal 50 tahun dan atau minimal 45 tahun untuk pejabat eselon III yang berpotensi menduduki eselon II, serta tak berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana.
TGUPP dibolehkan diisi para profesional/ahli atau perseorangan asalkan memenuhi syarat, di antaranya WNI, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal S-1, sanggup kerja penuh waktu, bukan PNS, anggota TNI/Polri, serta tak berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana.
Dengan aturan dalam Pergub TGUPP itu, Santoso melanjutkan, ada jumlah anggota yang sudah ditetapkan. Selain itu, ada aturan soal kapabilitas anggota. "Saya mendengar ada usulan gubernur meminta tambahan 20 personel lagi," katanya.
Johnny menambahkan, seiring usulan penambahan personel, DPRD DKI tak mau TGUPP yang seharusnya bertugas membantu gubernur mempercepat pembangunan, justru diisi individu tak memenuhi syarat itu.
Menurut Santoso, dari sisi jumlah saja, dengan usulan penambahan 20 orang lagi, patut dipertanyakan. "Dalam rapat detail RAPBD 2018, kami akan kritisi dan pertanyakan supaya semua sesuai aturan dan peruntukan," ucapnya.
Soal penambahan personel, Dhany Sukma, Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Pemprov DKI, mengatakan, untuk penambahan personel mesti dilihat urgensi dan analisis uraian pekerjaannya. Setelah itu baru terlihat kebutuhan personel.
Dana RT/RW
Selain itu, ada usulan kenaikan dana operasional RT dan RW yang signifikan, Rp 217 miliar. Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, usulan itu sudah disepakati, yang sekarang jadi RAPBD 2018.
Usulan kenaikan dana itu Rp 500.000. Untuk RT dari Rp 1,5 juta jadi Rp 2 juta per bulan, RW dari Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta. "Prosedurnya, gubernur akan bersurat ke ketua DPRD DKI. Kemudian setelah dapat persetujuan, akan keluar revisi pergub menyetujui rencana kenaikan tunjangan itu," katanya.
Pada Pilkada 2017, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan kenaikan dana operasional untuk RT/RW.
(HLN/DEA)