Pembuat Tembakau Gorila Ditangkap di Apartemen Kalibata City
Oleh
DD08
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembuat dan Pengedar narkotika jenis tembakau gorila berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kalibata City, Tower Palem Unit 08 AL, Jakarta Selatan.
Tersangka MIES (30) ditangkap pada Selasa (14/11) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kafe Jalan Kemang I Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pada awalnya, ia tidak mengaku. Tetapi, setelah dites urine dan dicek telepon genggamnya, polisi menemukan sejumlah petunjuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan, dari petunjuk tersebut, polisi bergerak ke Apartemen Kalibata City, Tower Palem Unit 08 AL, Jakarta Selatan.
“Kami berhasil menemukan 2.082 paket yang diduga narkotika jenis tembakau gorila,” kata Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Vivick menambahkan, selain paket tersebut, polisi juga menemukan satu kantong plastik kresek hitam yang berisikan nakotika jenis tembakau gorila dengan berat brutto 10.090 gram. Secara keseluruhan, jumlah narkotika jenis tembakau gorila yang ditemukan sebanyak 13.310 gram.
Bekerja sama
Dalam memproduksi tembakau gorila, MIES bekerja bersama M, H, A, KN, C, dan AC. Keenamnya belum tertangkap.
M berperan menyediakan zat kimia tetrahydrocannabinol (THC) yang didapat dari Cina melalui pemesanan daring, etanol, tembakau murni, ember, terpal, dan meracik bahan-bahan tersebut. H bertugas menyediakan plastik, alat pres plastik, dan membantu mengaduk tembakau hingga tercampur dengan zat kimia.
MIES menyediakan tempat, membantu mengaduk tembakau hingga tercampur zat kimia dan memasukkan tembakau gorila ke dalam plastik kecil transparan, serta menjualnya. A bertugas menyediakan tempat dan membantu memasukkan tembakau gorila ke dalam plastik kecil transparan, serta menjualnya.
Telah terjual
Menurut keterangan tersangka MIES, mereka sudah dua kali memproduksi narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 3.300 paket dan satu kantong plastik. MIES telah berhasil menjual 1.200 paket kepada tersangka KN, C, dan AC. Sebagian besar konsumennya merupakan anak muda.
“Satu paket kecil kami jual dua ratus ribu, sedangkan paket paling besar harganya satu juta seratus lima puluh ribu per paket,” tutur MIES. Ia menambahkan, untuk paket paling besar dapat dibagi menjadi paket sedang yang ia jual tiga ratus ribu per paket.
MIES dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal sepuluh miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tembakau gorila masuk dalam narkotika golongan I. “Orang yang mengkonsumsi tembakau gorila akan berhalusinasi dan efeknya lebih besar dari pada ganja,” kata Komisaris Besar Sulistyandriatmoko, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional. (DD08)