logo Kompas.id
MetropolitanTujuh Lahan Segera Dieksekusi
Iklan

Tujuh Lahan Segera Dieksekusi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengeksekusi tujuh bidang lahan untuk pembangunan tiang pancang dan stasiun mass rapid transit atau MRT di Jalan RS Fatmawati. PT MRT Jakarta memprediksi, pembangunan Stasiun Haji Nawi tidak akan selesai hingga Maret 2019. Namun, hal itu tidak akan mengganggu operasional MRT karena semua jalur fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia sudah terhubung.Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah mengatakan, eksekusi tujuh bidang lahan warga itu akan dilakukan pada bulan ini. Lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Saat ini, PT MRT Jakarta sudah melakukan pekerjaan konstruksi di lahan milik Rashmee Mahesh Lalmani dan Heriyantomo. Masih ada lima bidang tanah lain yang belum dieksekusi. Perusahaan juga tinggal menunggu Pemkot Jaksel yang bertugas mengeksekusi lahan tersebut. "Tepatnya kapan akan dieksekusi, kami menunggu dari Pemkot Jaksel. Namun, sekarang pekerjaan sudah mulai dilanjutkan terutama di lahan milik Pak Mahesh yang kemarin didatangi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Tubagus Hikmatullah, Rabu (22/11).Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan Pemprov DKI dalam gugatan pengambilalihan lahan dan penghitungan ganti rugi dalam Putusan Nomor 2544 K/Pdt/2017. Majelis hakim tidak mengabulkan kasasi warga yang menuntut ganti rugi lahan Rp 60 juta per meter persegi. Ganti rugi yang diputuskan MA sesuai hasil tim appraisal, yaitu Rp 33 juta per meter persegi.Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaksel Bambang Eko Prabowo mengatakan, pihaknya masih menunggu Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI untuk menyelesaikan pengukuran dan pematokan tanah supaya tidak salah eksekusi. Eksekusi lahan itu akan dilakukan segera agar proyek MRT cepat selesai dan kemacetan di sekitar jalur dapat diatasi. "Kami tinggal menunggu pengukuran dan pematokan lahan saja supaya tidak salah nanti saat dieksekusi," ujar Bambang.Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, pengukuran tanah sudah dilaksanakan sebelum proses konsinyasi dilakukan. Kini, data bidang tanah tersebut ada di Badan Pertanahan Nasional. (DEA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000