logo Kompas.id
MetropolitanWarga Menanti Sidang Lokasi
Iklan

Warga Menanti Sidang Lokasi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Warga yang tinggal di atas puing penggusuran Kampung Aquarium di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, menanti kedatangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat, Selasa (28/11). Proses itu merupakan bagian dari gugatan massal warga yang menuntut hak legal tetap tinggal di sana."Kami sudah sampai pembuktian tergugat dan penggugat. Sekarang menunggu sidang lokasi (pemeriksaan setempat)," kata warga Kampung Aquarium, Topas, di Jakarta, Rabu (22/11). Warga menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur dengan proses tidak benar. Penasihat hukum warga Kampung Aquarium dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Matthew Michele Lenggu, menjelaskan, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat agar bisa mendapat keterangan lebih rinci terkait obyek perkara. Hakim kemungkinan mewawancarai warga dan meninjau lokasi pada Selasa pekan depan. Pemprov membongkar bangunan di Kampung Aquarium pada 11 April 2016. Didampingi penasihat hukum, warga mengajukan gugatan massal (class action) ke PN Jakarta Pusat, Oktober 2016. Majelis hakim dimohon menghukum pemprov dengan membangun kembali permukiman di Kampung Aquarium. Matthew mengatakan, pemprov setidaknya melakukan dua pelanggaran. Pertama, dalam menggusur, pemprov tak menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kedua, pemprov tak menggunakan mekanisme penggusuran berdasarkan standar hak asasi manusia, seperti diatur Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Komentar Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa.Meski gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, majelis hakim dari PN Jakarta Utara yang akan menjalankan pemeriksaan setempat di Kampung Aquarium. "Itu karena obyek sengketanya masih dalam yurisdiksi PN Jakarta Utara," ucap Matthew. Pemeriksaan setempat biasa dilaksanakan untuk kasus-kasus sengketa pertanahan. Untuk kasus penggusuran di DKI, katanya, pemeriksaan setempat pernah dilakukan untuk penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, guna kepentingan normalisasi Kali Ciliwung. Lalu pada penggusuran di Bidara Cina, Jakarta Timur, untuk proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Matthew menekankan, gugatan massal warga Kampung Aquarium bukan soal menang-kalah, melainkan hak warga atas tempat hidup. Jika ada solusi di luar pengadilan yang lebih efektif, misalnya lewat dialog warga dengan pemprov, itu lebih baik. Menurut Topas, warga belum tahu kelanjutan komitmen penataan ulang permukiman di Kampung Aquarium oleh Gubernur Anies Baswedan. Saat ini, sekitar 160 keluarga bertahan sejak penggusuran. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000